Konflik horizontal di Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan politik nasional. Pola berulang ketegangan antar kelompok di berbagai daerah—seperti di Lampung, Maluku, dan Kalimantan—menunjukkan bahwa penanganan yang ada selama ini bersifat parsial dan reaktif, tanpa strategi jangka panjang yang melibatkan seluruh kementerian terkait. Dampaknya tidak hanya merenggangkan hubungan sosial di tingkat lokal, tetapi juga mengancam kohesi nasional dan menghambat pembangunan daerah. Dalam konteks inilah kebutuhan akan peta jalan rekonsiliasi nasional yang komprehensif menjadi mendesak untuk diwujudkan sebagai respons atas konflik horizontal yang terus berulang.
Analisis Akar Masalah: Fragmentasi Kebijakan dan Pola Berulang
Akar utama lemahnya penanganan konflik horizontal di Indonesia adalah tidak adanya kerangka kebijakan terintegrasi yang mampu mengantisipasi dan meredam eskalasi secara sistemik. Pendekatan yang ada masih bersifat reaktif, di mana pemerintah baru turun tangan setelah konflik meledak, bukan sebelum terjadi. Pola berulang ini bisa diprediksi jika terdapat sistem deteksi dini yang efektif. Beberapa faktor pemicu yang kerap muncul antara lain:
- Persaingan sumber daya ekonomi dan lahan antar kelompok masyarakat.
- Polarisasi identitas kesukuan, agama, atau antarpendatang-penduduk asli yang dipolitisasi.
- Lemahnya penegakan hukum dan ketiadaan mekanisme mediasi formal di tingkat lokal.
- Ketiadaan database konflik terpadu yang memungkinkan analisis lintas wilayah dan lintas waktu.
Tanpa peta jalan yang jelas, setiap peristiwa konflik hanya diselesaikan secara ad hoc oleh kementerian atau lembaga terkait, sehingga tidak ada pembelajaran institusional dan pencegahan berkelanjutan. Inilah celah kebijakan yang mendorong lahirnya usulan pembentukan Komisi Rekonsiliasi Nasional yang independen, sebagaimana diulas dalam berbagai opini kebijakan publik.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Peta Jalan Rekonsiliasi Nasional yang Komprehensif
Untuk memutus siklus konflik horizontal, diperlukan langkah-langkah terstruktur yang mencakup aspek kelembagaan, regulasi, dan pendidikan. Pertama, pembentukan Komisi Rekonsiliasi Nasional yang independen dan non-struktural dapat menjadi payung koordinasi lintas kementerian dan daerah. Kedua, revisi Undang-Undang tentang Penyelesaian Konflik Sosial perlu dipercepat agar mencakup kewajiban penyusunan rencana aksi rekonsiliasi daerah dan nasional. Ketiga, pengarusutamaan resolusi konflik dalam kurikulum pendidikan formal dan pelatihan aparat keamanan serta pemerintahan menjadi investasi jangka panjang untuk membangun budaya damai.
Selain itu, penguatan peran Pemerintah Daerah melalui forum mediasi lintas kelompok dan penyediaan dana abadi rekonsiliasi merupakan opsi solutif yang dapat diimplementasikan secara bertahap. Dana abadi ini bisa dikelola oleh kementerian terkait bersama masyarakat sipil untuk membiayai kegiatan dialog, pemulihan trauma, dan rehabilitasi infrastruktur sosial pasca-konflik. Semua rekomendasi ini harus dituangkan dalam peta jalan rekonsiliasi nasional yang jelas, dengan target waktu dan indikator keberhasilan yang terukur.
Rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan: Pertama, Presiden dan DPR segera mendorong pembentukan Komisi Rekonsiliasi Nasional melalui Peraturan Presiden atau Undang-Undang. Kedua, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan harus mengintegrasikan data konflik dari seluruh daerah ke dalam satu platform nasional untuk deteksi dini. Ketiga, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan perlu menyusun skema dana abadi rekonsiliasi yang dialokasikan dalam APBN dan APBD. Keempat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama wajib mengarusutamakan pendidikan resolusi konflik dan toleransi di semua jenjang pendidikan. Kelima, setiap gubernur dan bupati/wali kota diwajibkan menyusun rencana aksi rekonsiliasi daerah yang dievaluasi setiap tahun.