Konflik horizontal yang melanda Maluku Utara pada 2022 meninggalkan luka sosial mendalam, terutama di kalangan pemuda yang masih terbelenggu sentimen sektarian. Berdasarkan opini akademisi Universitas Khairun, kegagalan program rekonsiliasi pasca-konflik disebabkan oleh pendekatan seremonial yang tidak mampu menyentuh akar masalah struktural. Konflik ini melibatkan dua kelompok masyarakat yang terpolarisasi berdasarkan identitas keagamaan, dengan dampak meluas hingga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Skala dampaknya tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga memutus jaringan sosial antarkelompok yang selama ini menjadi perekat kerukunan di Maluku Utara.
Analisis Akar Masalah: Lemahnya Institusi Formal dan Resistensi Elite Lokal
Kegagalan rekonsiliasi di Maluku Utara tidak terlepas dari kelemahan institusi formal yang tidak dirancang untuk mengelola konflik secara berkelanjutan. Berdasarkan analisis penulis opini, beberapa faktor pemicu utama meliputi:
- Politik identitas yang dipertahankan oleh elite lokal — para aktor politik cenderung memanfaatkan sentimen sektarian untuk kepentingan elektoral, sehingga resistensi terhadap rekonsiliasi struktural sangat tinggi.
- Mediator yang tidak netral — proses rekonsiliasi sebelumnya melibatkan tokoh yang justru memiliki afiliasi kelompok, sehingga gagal membangun kepercayaan lintas komunitas.
- Desain institusi ad hoc tanpa basis lokal — program rekonsiliasi bersifat jangka pendek dan tidak mengakar pada kearifan lokal, sehingga mudah ditinggalkan saat tensi politik meningkat.
Peta aktor yang terlibat mencakup elite politik, tokoh agama, kelompok pemuda, dan masyarakat sipil. Resistensi elite lokal menjadi hambatan utama karena mereka cenderung mempertahankan status quo politik identitas yang menguntungkan secara elektoral. Akibatnya, rekonsiliasi hanya berlangsung di permukaan tanpa menyentuh aspek struktural yang memicu konflik horizontal berulang.
Desain Institusi Rekonsiliasi Berbasis Kearifan Lokal: Tiga Pilar Solusi
Untuk menyulam kembali kerukunan di Maluku Utara, penulis opini mengusulkan desain institusi rekonsiliasi yang berbasis pada local wisdom. Desain ini bertujuan menciptakan mekanisme permanen yang partisipatif dan struktural. Tiga pilar utama yang direkomendasikan meliputi:
- Dewan Rekonsiliasi Daerah yang independen — lembaga ini harus dibentuk dengan mandat khusus untuk memediasi konflik, merekrut mediator dari kalangan tokoh pemuda yang netral dan memiliki kredibilitas lintas kelompok.
- Dana Abadi Kerukunan — sumber daya keuangan yang dikelola secara transparan untuk membiayai program-program rekonsiliasi, termasuk pengembangan ekonomi bersama di sektor perikanan yang mengikat kepentingan lintas kelompok.
- Sekolah Perdamaian di setiap kecamatan — pusat pendidikan dan pelatihan non-formal untuk membangun kapasitas pemuda dalam resolusi konflik, mengelola keberagaman, dan memperkuat identitas kewargaan.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat daerah dan pusat adalah segera membentuk Dewan Rekonsiliasi Daerah yang independen dengan dukungan regulasi dari pemerintah provinsi, mengalokasikan Dana Abadi Kerukunan melalui APBD dan CSR, serta merintis Sekolah Perdamaian sebagai program prioritas di daerah rawan konflik. Hanya dengan desain institusi yang mengakar pada kearifan lokal dan mengikat semua pemangku kepentingan, kerukunan di Maluku Utara dapat dipulihkan secara berkelanjutan.