Konflik horizontal di Indonesia, seperti yang terjadi antarwarga di Lampung dan Sulawesi Tenggara, tidak muncul dalam ruang hampa. Ketika akses terhadap saluran formal penyampaian aspirasi—mulai dari musyawarah desa, media lokal, hingga kebijakan pemerintah—timpang, kelompok yang merasa terpinggirkan akan menempuh jalur konfrontasi. Dampaknya tidak hanya menelan korban jiwa dan kerugian materi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Dalam skala yang lebih luas, konflik yang tidak dikelola berpotensi merobek kohesi sosial dan menghambat pembangunan berkelanjutan.

Akar Konflik Horizontal: Ruang Publik yang Tidak Setara

Analisis terhadap pola konflik horizontal di Indonesia menunjukkan bahwa akar masalahnya bukan semata-mata perbedaan etnis, agama, atau kepentingan ekonomi. Lebih dalam dari itu, lemahnya ruang publik yang setara bagi semua kelompok untuk menyampaikan aspirasi menjadi pemicu utama. Ruang publik yang dimaksud mencakup mekanisme musyawarah warga, akses terhadap media, dan saluran partisipasi dalam kebijakan publik. Ketika sebagian kelompok merasa suaranya tidak didengar atau haknya tidak diakomodasi, kelompok tersebut kerap mengekspresikan opini mereka melalui aksi-aksi konfrontatif yang eskalatif.

Pengalaman penanganan konflik di Lampung dan Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa mediasi tanpa pemberdayaan ruang partisipasi publik sering kali gagal berkelanjutan. Beberapa faktor pemicu yang kerap diabaikan dalam kebijakan resolusi konflik antara lain:

  • Minimnya forum dialog yang melibatkan semua segmen masyarakat secara setara;
  • Lemahnya jaminan keamanan bagi kelompok minoritas untuk berpartisipasi dalam ruang publik;
  • Tidak adanya legislasi yang melindungi ruang ekspresi kelompok marginal;
  • Mediasi yang dilakukan tanpa pemberdayaan partisipasi publik sehingga hasilnya tidak berkelanjutan.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Infrastruktur Sosial yang Inklusif

Berangkat dari akar masalah tersebut, kebijakan resolusi konflik horizontal harus diarahkan pada pembangunan infrastruktur sosial yang inklusif, bukan sekadar penanganan pasca-bentrok. Pendekatan solutif yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah mencakup pembentukan forum warga yang mewakili semua segmen, disertai jaminan keamanan bagi kelompok minoritas untuk menyuarakan aspirasinya. Forum ini harus berfungsi sebagai ruang publik yang setara, tempat setiap kelompok memiliki posisi tawar yang sama dalam pengambilan keputusan.

Di tingkat regulasi, negara perlu memfasilitasi legislasi yang melindungi ruang ekspresi kelompok marginal. Undang-undang pemerintahan desa, partisipasi publik, dan kebebasan berpendapat dapat diperkuat dengan mekanisme insentif bagi pemerintah daerah yang mampu membuka akses setara terhadap informasi dan musyawarah. Adapun opsi resolusi yang dapat dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan adalah:

  • Menerbitkan regulasi tentang forum partisipasi warga yang inklusif di tingkat desa dan kelurahan;
  • Menyediakan dana serta pendampingan teknis bagi kelompok masyarakat yang selama ini tidak terwakili;
  • Melibatkan tokoh lintas kelompok dalam proses mediasi sejak tahap awal, bukan hanya ketika konflik sudah memanas;
  • Membangun sistem pemantauan dan evaluasi partisipasi publik sebagai indikator kerukunan sosial.

Pada akhirnya, transformasi konflik mensyaratkan perubahan relasi kuasa dan akses terhadap sumber daya yang adil. Tanpa komitmen politik yang kuat dan konsisten, proyek perdamaian yang berjalan saat ini hanya akan menjadi solusi parsial yang mudah goyah. Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan adalah menjadikan penguatan ruang publik yang setara sebagai prioritas dalam kebijakan nasional dan daerah, disertai indikator keberhasilan yang terukur. Langkah ini menuntut sinergi antara pemerintah, parlemen, tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil demi membangun demokrasi yang partisipatif dan berkeadilan.