Ketegangan horizontal di Teluk Jakarta kembali mencuat ke permukaan. Kelompok nelayan tradisional dan aliansi pengembang properti kini berada di ambang konfrontasi terbuka menyusul rencana reklamasi pulau baru yang dinilai saling bertentangan. Nelayan mengklaim hak tangkap mereka semakin tergerus oleh aktivitas pengerukan dan pembangunan, sementara pengembang bersikukuh bahwa izin yang mereka pegang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Benturan kepentingan ini bukan sekadar persoalan legalitas, melainkan cermin dari kegagalan koordinasi kebijakan antarlembaga yang berdampak langsung pada mata pencaharian warga pesisir.
Skala dampak dari konflik ini tidak bisa diremehkan. Ribuan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perairan Teluk Jakarta menghadapi ketidakpastian ekonomi, sementara proyek reklamasi bernilai triliunan rupiah terancam mangkrak akibat resistensi sosial yang meluas. Jika tidak segera ditangani, potensi eskalasi konflik horizontal ini dapat mengganggu stabilitas sosial dan investasi di ibu kota. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam mengenai akar masalah dan langkah penataan ulang kebijakan yang solutif.
Akar Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Kepentingan yang Saling Bentrok
Faktor pemicu utama dari konflik ini adalah tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Masing-masing lembaga mengklaim yurisdiksi atas kawasan yang sama, namun dengan tujuan yang berbeda. Akibatnya, kebijakan yang diambil sering kali berjalan sendiri-sendiri, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara holistik.
- Tumpang tindih regulasi: Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2035 belum selaras dengan peraturan zonasi dari Kementerian Kelautan, sehingga menciptakan ruang interpretasi yang kontradiktif.
- Ketimpangan akses informasi: Warga pesisir sering kali tidak dilibatkan dalam proses perizinan, sehingga hak partisipasi publik yang dijamin Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terabaikan.
- Kepentingan ekonomi vs ekologi: Proyek reklamasi yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengembang berhadapan langsung dengan kebutuhan hidup nelayan dan kelestarian ekosistem pesisir yang semakin rentan terhadap abrasi dan polusi.
Peta aktor dalam konflik ini melibatkan tiga kelompok utama: nelayan tradisional yang diwakili oleh koperasi dan asosiasi, pengembang properti yang tergabung dalam aliansi, serta pemerintah daerah dan pusat yang memiliki peran ganda sebagai regulator dan fasilitator. Tanpa moderasi yang efektif, dinamika antaraktor ini berpotensi melahirkan kebuntuan yang merugikan semua pihak.
Rekomendasi Kebijakan: Menata Ulang RTRW dan Membangun Mekanisme Mediasi
Untuk keluar dari kebuntuan ini, langkah pertama yang mendesak adalah melakukan amandemen terhadap Perda RTRW 2025-2035. Perda tersebut perlu direvisi dengan memberikan zona khusus perikanan yang dilindungi, lengkap dengan buffer zone hijau sebagai penyangga antara area reklamasi dan permukiman nelayan. Pendekatan ini tidak hanya menjamin keberlanjutan ekosistem, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Pemerintah provinsi bersama DPRD harus segera menginisiasi kajian akademis dan konsultasi publik untuk merealisasikan amandemen ini.
Rekomendasi kedua adalah pembentukan komisi mediasi bersama yang beranggotakan perwakilan warga, pengembang, LSM, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komisi ini bertugas meninjau ulang izin reklamasi yang telah diterbitkan, menilai dampak sosial dan lingkungan secara objektif, serta merumuskan skema kompensasi yang setara bagi nelayan yang kehilangan mata pencaharian. Dengan mekanisme ini, konflik diharapkan dapat dialihkan dari pola saling klaim menjadi dialog yang produktif dan solutif.
Sebagai langkah konkret, pengambil keputusan — termasuk Gubernur DKI Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Ketua DPRD — perlu segera menerbitkan surat keputusan bersama mengenai moratorium sementara reklamasi hingga komisi mediasi terbentuk dan kajian ilmiah selesai. Selain itu, anggaran untuk pemberdayaan nelayan alternatif, seperti pelatihan budidaya perairan darat dan pengembangan wisata bahari berbasis masyarakat, harus dialokasikan sebagai bagian dari paket kompensasi. Melalui kombinasi langkah regulatif dan partisipatif ini, konflik horizontal antara warga dan pengembang dapat direduksi secara signifikan, tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Teluk Jakarta.