Di tengah implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diperbarui, konflik horizontal—baik antar-klan adat maupun antara masyarakat adat dengan pendatang—ternyata masih menjadi tantangan stabilitas sosial yang akut. Konflik seperti yang terjadi di Intan Jaya dan Pegunungan Bintang menunjukkan pola berulang: sengketa tanah ulayat, ketidakseimbangan dalam pembagian manfaat sumber daya alam, dan pelanggaran terhadap norma adat yang tidak tersentuh secara efektif oleh mekanisme hukum negara. Akumulasi ketegangan ini sering kali berujung pada kekerasan, menghambat pembangunan, dan memperlemah legitimasi pemerintahan lokal. Dalam konteks inilah, revitalisasi dan pemberdayaan lembaga adat sebagai mediator primer muncul sebagai solusi strategis yang selaras dengan semangat kearifan lokal dan kerangka hukum Otsus yang telah direvisi.
Mengurai Akar Konflik dan Kekosongan Mediasi Formal
Analisis mendalam terhadap dinamika konflik di Papua mengungkap setidaknya tiga akar persoalan yang saling berkait. Pertama, klaim atas tanah ulayat yang tumpang tindih sering kali dipicu oleh interpretasi sejarah dan batas wilayah yang berbeda antar-klan. Kedua, masuknya investasi dan proyek pembangunan kerap menimbulkan konflik terkait pembagian manfaat ekonomi yang dianggap tidak adil bagi masyarakat pemilik tanah. Ketiga, terdapat kesenjangan kultural dan prosedural yang lebar antara sistem peradilan negara dan mekanisme penyelesaian sengketa adat. Lembaga formal dinilai lamban, birokratis, dan kurang memahami kompleksitas relasi sosial budaya lokal, sehingga prosesnya tidak menghasilkan resolusi yang diterima secara legawa oleh para pihak. Kekosongan mediasi efektif inilah yang kemudian memicu eskalasi dan siklus balas dendam.
Strategi Integrasi: Memperkuat Peran Lembaga Adat dalam Ekosistem Otsus
Oleh karena itu, momentum revisi Otsus harus dimanfaatkan untuk merancang strategi integrasi yang sistematis. Pendekatan hybrid, yang mengombinasikan kearifan lokal dengan kepastian hukum negara, menjadi keniscayaan. Lembaga adat seperti ondoawafi dan dewan adat yang tengah mengalami revitalisasi di beberapa kabupaten harus diletakkan sebagai pilar pertama dalam piramida penyelesaian sengketa. Untuk mewujudkannya, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang konkret dan terukur:
- Pengakuan dan Legitimasi Hukum: Otsus yang diperbarui harus secara eksplisit mengakui fungsi mediasi dan adjudikasi lembaga adat dalam sengketa tertentu, terutama yang berkaitan dengan tanah ulayat dan pelanggaran norma adat ringan hingga menengah. Pengakuan ini perlu diikuti dengan Peraturan Daerah Khusus atau Peraturan Gubernur.
- Dukungan Kapasitas dan Pendanaan: Alokasi dana Otsus harus secara khusus menyasar penguatan kapasitas lembaga adat, termasuk pelatihan mediasi modern, administrasi, dan dokumentasi putusan adat. Ini adalah investasi untuk mencegah konflik yang lebih mahal.
- Membangun Jembatan Kelembagaan: Dibutuhkan protokol tetap yang menciptakan jalur komunikasi hierarkis antara kepala adat atau dewan adat dengan pengadilan negeri. Putusan adat dapat menjadi pertimbangan wajib bagi pengadilan, dan sebaliknya, kasus-kasus tertentu dari pengadilan dapat dirujuk ke jalur adat jika lebih sesuai.
Implementasi strategi ini akan menciptakan model mediator yang legitimate, efektif, dan kontekstual. Pendekatan ini bukan hanya menyelesaikan konflik di tingkat akar rumput, tetapi juga memperkuat fondasi sosial-budaya masyarakat Papua sebagai subjek utama pembangunan. Dengan demikian, Otsus yang diperbarui tidak hanya menjadi kerangka fiskal, tetapi juga instrumen resolusi konflik yang hidup dan berkelanjutan.
Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk segera memformulasikan kebijakan turunan dari UU Otsus yang secara operasional mengatur: (1) Standar Prosedur Operasional (SPO) mediasi adat yang diakui negara, (2) Skema alokasi dan penyaluran Dana Otsus secara langsung untuk penguatan kelembagaan dan kapasitas dewan adat, serta (3) Pembentukan forum koordinasi tetap antara Majelis Rakyat Papua (MRP), pemerintah daerah, dan Kepolisian Daerah untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas model mediasi hybrid ini dalam meredam eskalasi konflik horizontal di lapangan.