Ketahanan nasional Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius akibat lemahnya kohesi sosial yang memicu konflik horizontal berkepanjangan. Pihak-pihak yang terlibat—mulai dari komunitas lokal, aparat penegak hukum, hingga pembuat kebijakan—seringkali gagal menyelesaikan konflik secara tuntas karena pendekatan yang terlalu general dan tidak mengakomodasi kekhasan budaya setempat. Dampaknya, konflik berkepanjangan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan melemahkan fondasi ketahanan nasional dari tingkat akar rumput. Oleh karena itu, diperlukan penguraian akar masalah secara sistematis agar solusi yang ditawarkan tidak sekadar tambal sulam, melainkan mampu membangun ketahanan nasional yang kokoh melalui resolusi konflik berbasis kearifan lokal.

Akar Masalah: Pengabaian Kearifan Lokal dalam Proses Mediasi

Kegagalan resolusi konflik horizontal di Indonesia seringkali berakar pada pendekatan yang terlalu seragam dan mengabaikan realitas sosiokultural di lapangan. Setiap daerah memiliki karakteristik konflik yang unik, yang memerlukan solusi kontekstual yang sudah hidup dalam masyarakat selama berabad-abad. Misalnya, mekanisme 'Pela' di Maluku, 'Rumah Betang' di Kalimantan, atau 'Mapalus' di Sulawesi Utara merupakan warisan leluhur yang terbukti efektif merawat harmoni sosial. Namun, dominasi hukum positif yang kaku dan minimnya pemahaman aparat terhadap kearifan lokal justru menjadi faktor utama kegagalan mediasi. Berikut faktor-faktor pemicu yang perlu diidentifikasi secara sistematis:

  • Kurangnya dokumentasi dan inventarisasi sistematis atas mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal di seluruh Indonesia.
  • Belum adanya pengakuan hukum yang memadai terhadap hasil mediasi adat dalam sistem peradilan nasional.
  • Minimnya kapasitas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjadi fasilitator yang menghubungkan hukum positif dengan kearifan lokal.

Akibat dari faktor-faktor tersebut, proses perdamaian seringkali tidak memiliki legitimasi di mata komunitas lokal, sehingga konflik mudah kembali muncul dan mengancam ketahanan nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mengintegrasikan kearifan lokal sebagai pilar utama dalam resolusi konflik.

Opsi Kebijakan: Integrasi Kearifan Lokal ke dalam Sistem Hukum Nasional

Untuk mengatasi kegagalan tersebut, diperlukan langkah strategis yang sistematis dan berkelanjutan. Opsi kebijakan pertama adalah mendokumentasikan dan menginventarisasi seluruh mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal di setiap daerah. Proses ini harus melibatkan para tetua adat, akademisi, dan pemerintah daerah agar data yang dihasilkan akurat dan komprehensif. Kedua, mengintegrasikan mekanisme tersebut ke dalam sistem hukum nasional secara harmonis, misalnya melalui Peraturan Daerah yang mengakui dan menguatkan hasil mediasi adat sebagai bagian dari proses peradilan. Langkah ketiga adalah melatih aparat penegak hukum dan pejabat daerah untuk memahami dan menjadi fasilitator yang mampu menjembatani antara hukum positif dengan kearifan lokal. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang nilai-nilai lokal, teknik mediasi adat, dan cara mengintegrasikannya dengan prosedur hukum positif.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu segera membentuk tim nasional yang bertugas menginventarisasi, mendokumentasikan, dan mengadvokasi pengakuan hukum terhadap mekanisme resolusi konflik berbasis kearifan lokal. Selain itu, setiap kementerian terkait—seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan—harus mengintegrasikan pelatihan fasilitator kearifan lokal ke dalam program pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ketahanan nasional dapat diperkuat dari akar rumput melalui resolusi konflik yang inklusif dan berkeadilan.