Konflik horizontal di Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti sengketa tanah marga dan perkelahian antarkampung, terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi yang signifikan. Akar permasalahan terletak pada melemahnya otoritas dan legitimasi lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa di tingkat komunitas. Modernisasi dan birokrasi negara, tanpa disadari, telah meminggirkan mekanisme penyelesaian konflik tradisional yang terbukti efektif di masa lalu. Akibatnya, sengketa yang tidak terselesaikan di tingkat adat berpotensi meledak menjadi kekerasan massal atau berlarut-larut di pengadilan, yang justru semakin memperlebar jurang konflik. Skala dampaknya tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan investasi di kawasan tersebut.

Analisis Akar Konflik: Krisis Legitimasi Lembaga Adat di Tengah Modernisasi

Ketidakmampuan lembaga adat menjalankan fungsi resolusi konflik dipicu oleh beberapa faktor yang saling terkait:

  • Erosi Otoritas Tradisional: Proses modernisasi dan penetrasi birokrasi negara menggeser peran kepala adat sebagai penengah utama, tanpa menyediakan mekanisme alternatif yang efektif.
  • Ketimpangan Akses Hukum: Masyarakat adat seringkali tidak memahami sistem peradilan formal, sehingga sengketa dibiarkan membusuk dan melahirkan kekerasan.
  • Fragmentasi Komunitas: Perubahan sosial ekonomi menyebabkan hubungan kekerabatan melemah, sehingga keputusan adat tidak lagi dipatuhi secara konsisten.

Dampak dari krisis ini jelas: setiap tahun puluhan konflik horizontal terjadi di NTT, dengan biaya sosial dan ekonomi yang tinggi. Data dari Kepolisian Daerah NTT mencatat lebih dari 200 kasus perkelahian massal dalam lima tahun terakhir, sebagian besar dipicu oleh sengketa lahan yang gagal diselesaikan secara adat.

Solusi Strategis: Membangun Infrastruktur Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal

Konsep infrastruktur perdamaian yang ditawarkan oleh opini ini merupakan langkah revolusioner untuk mengatasi krisis tersebut. Infrastruktur tersebut meliputi tiga pilar utama:

  • Revitalisasi Hukum Adat yang Responsif: Mengadaptasi hukum adat agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan perubahan sosial, sehingga tetap relevan dan diterima masyarakat.
  • Pembentukan Dewan Mediasi Adat yang Diakui Negara: Menciptakan badan resmi yang berwenang menangani sengketa di tingkat lokal, dan berkoordinasi dengan kepolisian serta pengadilan.
  • Pelatihan Kapasitas Pemangku Adat: Memberikan pelatihan mediasi modern, pengetahuan hukum formal, dan kesadaran HAM kepada para kepala adat dan tokoh masyarakat.

Untuk mewujudkan infrastruktur ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang konkret. Pertama, pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui secara resmi dewan mediasi adat dan mengatur hubungan koordinatifnya dengan aparat keamanan dan peradilan. Kedua, mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk operasional, pelatihan, dan dokumentasi lembaga adat. Ketiga, membangun sistem dokumentasi keputusan-keputusan adat yang berhasil menyelesaikan konflik, sehingga menjadi referensi dan pembelajaran bagi wilayah lain.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan khusus kepada Pemerintah Provinsi NTT, DPRD NTT, serta para bupati dan wali kota di seluruh NTT. Dengan mengintegrasikan lembaga adat ke dalam struktur resmi resolusi konflik, negara tidak hanya menghemat biaya sosial yang besar, tetapi juga membangun fondasi perdamaian yang kokoh dari akar rumput. Langkah ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan kearifan lokal, serta mampu mencegah konflik sebelum meluas menjadi kekerasan massal.