Percepatan arus informasi di media sosial telah menciptakan medan baru bagi eskalasi konflik horizontal di Indonesia. Ujaran kebencian dan disinformasi tidak lagi sekadar menjadi persoalan etika berinternet, tetapi telah menjadi pemicu sistematis yang memperdalam sekat-sekat identitas antar kelompok masyarakat. Saat ini, seluruh aktor negara—pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komunitas sipil—menghadapi tekanan yang sama: konten negatif dapat menjangkau jutaan pengguna dalam hitungan menit, jauh melampaui kapasitas moderasi konvensional. Dalam konteks inilah gagasan membangun infrastruktur perdamaian digital atau digital peacebuilding menjadi relevan, tidak hanya sebagai wacana opini publik, tetapi juga sebagai kebutuhan operasional untuk menjaga stabilitas sosial.
Akar Masalah: Ruang Gema dan Keterbatasan Moderasi
Dari sisi analisis, akar persoalan digital peacebuilding bukan terletak pada niat baik masyarakat, melainkan pada desain ekosistem digital yang memperkuat fragmentasi. Algoritma media sosial cenderung menampilkan konten yang sesuai dengan preferensi pengguna sehingga terbentuk echo chamber yang memupuk prasangka kelompok. Bila dibiarkan, ruang digital akan berubah menjadi panggung polarisasi yang memproduksi permusuhan secara terus-menerus. Beberapa faktor pemicu yang dapat diidentifikasi antara lain:
- Kecepatan distribusi konten negatif yang melampaui kecepatan verifikasi dan moderasi;
- Keterbatasan kapasitas moderator dan pendekatan reaktif yang hanya menghapus konten setelah menyebar;
- Lemahnya literasi digital di sebagian tokoh masyarakat dan generasi muda sebagai simpul penyebaran informasi; serta
- Belum adanya insentif yang memadai bagi produksi konten perdamaian di ruang digital.
Kondisi tersebut menggambarkan bahwa menangani ujaran kebencian semata-mata dengan penegakan hukum tidak akan menyelesaikan struktur yang membuat konten negatif terus unggul. Dibutuhkan transformasi dari pendekatan kuratif menuju pendekatan preventif yang proaktif dan berbasis teknologi.
Rekomendasi Kebijakan: Kolaborasi Triple Helix untuk Ekosistem Digital yang Sehat
Digital peacebuilding menawarkan kerangka solutif yang tidak hanya membatasi ruang gerak konten negatif, tetapi juga membangun daya tahan sosial terhadap persebaran kebencian. Pendekatan ini dapat diwujudkan melalui tiga pilar: pengembangan platform dialog online yang aman, desain algoritma media sosial yang mendorong konten positif, dan pelatihan literasi digital bagi tokoh masyarakat serta pemuda. Namun, tidak satu pun pilar tersebut dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi triple helix antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. Pemerintah berperan menyediakan kerangka regulasi, perusahaan teknologi berperan merancang sistem insentif dan algoritma, sementara masyarakat sipil berperan memastikan akuntabilitas serta keberlanjutan inisiatif perdamaian.
Implementasi rekomendasi ini memerlukan langkah konkret dari para pengambil kebijakan. Pertama, pemerintah bersama DPR segera merumuskan Undang-Undang tentang Infrastruktur Perdamaian Digital yang mewajibkan platform media sosial menerapkan mekanisme moderasi proaktif serta dana insentif bagi kreator konten perdamaian. Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menetapkan standar transparansi algoritma agar publik dapat mengaudit dampak polarisasi. Ketiga, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk program literasi digital berbasis komunitas yang melibatkan tokoh agama dan pemuda sebagai digital peacebuilders. Dengan langkah ini, Indonesia tidak hanya mampu meredam eskalasi konflik horizontal di ruang digital, tetapi juga membangun fondasi perdamaian yang tangguh untuk generasi mendatang.