Konflik horizontal di Indonesia masih ditangani secara reaktif, dengan proyek perdamaian yang bersifat temporer dan belum mampu menciptakan stabilitas sosial yang kokoh. Berbagai daerah rawan konflik seperti Poso, Ambon, atau Sambas kerap mengalami siklus kekerasan berulang karena tidak adanya infrastruktur perdamaian yang sistematis dan berkelanjutan. Infrastruktur ini mencakup institusi, mekanisme, dan jaringan masyarakat yang dapat mencegah, mengelola, serta menyelesaikan konflik secara mandiri tanpa ketergantungan pada intervensi eksternal. Dampak dari ketiadaan infrastruktur ini tidak hanya pada kerugian ekonomi dan sosial, tetapi juga pada terkikisnya kepercayaan antar kelompok masyarakat yang menjadi modal dasar pembangunan daerah.

Analisis Akar Masalah: Kurangnya Infrastruktur Perdamaian yang Sistematis

Dinamika konflik modern menuntut pendekatan yang lebih teknis, terukur, dan berbasis data. Konsep peace engineering atau rekayasa perdamaian muncul sebagai respons atas keterbatasan pendekatan tradisional yang hanya mengandalkan mediasi adat atau forum dialog tanpa desain sistemik. Akar masalah utamanya adalah belum adanya integrasi prinsip perdamaian dalam tata kelola wilayah, sehingga konflik mudah terpicu oleh isu-isu sensitif seperti ekonomi, sumber daya, atau identitas. Faktor-faktor pemicu yang sering muncul antara lain:

  • Ketimpangan akses ekonomi antar kelompok masyarakat yang menciptakan kecemburuan sosial.
  • Pola penguasaan lahan dan sumber daya alam yang tidak adil, terutama di daerah perbatasan atau kawasan adat.
  • Lemahnya sistem peringatan dini berbasis komunitas yang mampu mendeteksi eskalasi ketegangan secara partisipatif.
  • Belum adanya ruang publik inklusif yang dirancang khusus untuk mendorong interaksi lintas kelompok secara positif.

Melalui pendekatan peace engineering, desain sosial dapat diterapkan untuk membangun mekanisme resolusi konflik yang mandiri. Misalnya, merancang ruang publik yang inklusif, menciptakan platform ekonomi bersama lintas kelompok, dan mengembangkan sistem peringatan dini berbasis teknologi yang dikelola komunitas. Dengan cara ini, konflik tidak hanya direspons setelah terjadi, tetapi dicegah melalui struktur sosial yang tangguh.

Rekomendasi Kebijakan: Mewujudkan Infrastruktur Perdamaian Terintegrasi

Sebagai langkah konkret, pembentukan pusat mediasi komunitas dengan standar operasional yang jelas menjadi prioritas. Pusat mediasi ini harus dilengkapi dengan fasilitator perdamaian yang direkrut dari tokoh lokal setempat, bukan aktor luar yang tidak memahami konteks sosial-budaya. Selain itu, integrasi prinsip perdamaian dalam perencanaan tata kota dan pembangunan daerah merupakan langkah strategis jangka panjang. Beberapa opsi resolusi yang dapat segera diterapkan meliputi:

  • Pelatihan fasilitator perdamaian dari lokal yang mampu menjadi jembatan komunikasi antar kelompok.
  • Pengembangan platform ekonomi bersama, misalnya koperasi multietnis atau pusat kerajinan bersama yang melibatkan semua kelompok.
  • Desain ulang ruang publik seperti taman, pasar, atau tempat ibadah agar menjadi titik temu yang aman dan inklusif.
  • Pembangunan sistem peringatan dini berbasis teknologi partisipatif yang melibatkan pemuda dan tokoh agama.

Rekomendasi kebijakan utama yang ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah memasukkan indikator ketahanan sosial dan koefisien perdamaian dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Selain itu, pemerintah perlu mengalokasikan dana khusus (Peace Fund) untuk inisiatif perdamaian berbasis bukti yang dirancang dan dikelola langsung oleh masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, infrastruktur perdamaian tidak lagi menjadi konsep abstrak, melainkan menjadi fondasi nyata bagi stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan di daerah rawan konflik.