Konflik horizontal di Indonesia menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan, melibatkan aktor negara, kelompok masyarakat, dan sektor swasta tanpa mekanisme penanganan terintegrasi. Pengamat konflik Universitas Indonesia mencatat pendekatan yang selama ini diterapkan bersifat reaktif dan parsial, sehingga dampak sosial, ekonomi, dan politik semakin meluas. Skala dampak konflik ini tidak hanya merugikan korban langsung, tetapi juga menghambat pencapaian target pembangunan nasional, terutama di wilayah rawan seperti Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat. Analisis kebijakan menunjukkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), belum mengintegrasikan kerentanan konflik sebagai variabel kritis. Akibatnya, intervensi pembangunan justru dapat menjadi pemicu konflik baru, misalnya melalui ketimpangan akses sumber daya atau marginalisasi kelompok tertentu. Data dari Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa konflik horizontal di Indonesia rata-rata meningkat 5% per tahun dalam lima tahun terakhir, dengan kerugian ekonomi mencapai triliunan rupiah.
Akar Masalah: Absennya Deteksi Dini dan Tumpang Tindih Kewenangan
Kegagalan penanganan konflik horizontal berakar pada dua masalah utama yang saling terkait:
- Absennya sistem peringatan dini yang terlembaga – Tidak ada mekanisme deteksi dini terstandarisasi di tingkat pusat dan daerah, sehingga potensi konflik tidak teridentifikasi sebelum eskalasi.
- Tumpang tindih kewenangan antar kementerian – Koordinasi lemah antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta pemerintah daerah berujung pada respons lambat dan tidak efektif.
Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan peta aktor konflik yang komprehensif, sehingga sumber daya penanganan kerap salah sasaran. Opini publik yang terbelah dan minimnya dialog antar kelompok juga memperkuat siklus konflik. Dalam konteks pembangunan nasional, absennya integrasi resolusi konflik dalam perencanaan menyebabkan kebijakan pembangunan justru memperkeruh situasi, bukan meredamnya.
Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Preventif melalui RPJMD dan Badan Koordinasi
Untuk mengubah pendekatan dari kuratif menjadi preventif, diperlukan integrasi kebijakan resolusi konflik secara sistemik dalam perencanaan pembangunan. Langkah-langkah strategis yang direkomendasikan antara lain:
- Pembentukan Badan Koordinasi Resolusi Konflik Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, guna menyelaraskan kewenangan lintas kementerian dan mempercepat pengambilan keputusan dalam situasi kritis.
- Mewajibkan analisis kerentanan konflik dalam setiap dokumen RPJMD sebagai syarat pengesahan, sehingga setiap kebijakan pembangunan daerah telah mempertimbangkan potensi konflik horizontal dan menyertakan strategi mitigasi.
Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen politik lintas pemangku kepentingan, termasuk penguatan kapasitas aparatur daerah dalam mengelola konflik. Pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah harus segera mengintegrasikan variabel kerentanan konflik ke dalam seluruh siklus perencanaan pembangunan, dari formulasi hingga evaluasi. Hanya dengan pendekatan preventif yang terintegrasi, target pembangunan nasional dapat dicapai tanpa memicu eskalasi konflik horizontal yang merugikan. Kepada Pemerintah, kami merekomendasikan untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Resolusi Konflik Horizontal dalam Perencanaan Pembangunan, didukung alokasi anggaran khusus untuk sistem peringatan dini dan forum dialog antar kelompok. Langkah ini akan menciptakan mekanisme penanganan yang responsif, berbasis data, dan berorientasi pada keberlanjutan sosial-ekonomi.