Kerusuhan yang terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, belum lama ini menjadi alarm keras bagi sistem tata kelola unjuk rasa dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Peristiwa yang melibatkan ribuan demonstran dan aparat keamanan ini tidak bisa dipandang sebagai insiden sporadis, melainkan gejala dari kegagalan sistemik dalam mengelola kebijakan unjuk rasa dan peran ormas. Analisis pakar hukum tata negara menyebutkan bahwa akar masalah terletak pada regulasi yang sudah usang, di mana UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak lagi memadai untuk mengantisipasi kompleksitas mobilisasi digital dan potensi infiltrasi kekerasan. Sementara itu, UU Ormas dinilai terlalu longgar dalam mengatur pertanggungjawaban organisasi jika anggotanya terlibat kekerasan dalam aksi yang tidak di bawah komando resmi. Dinamika konflik menunjukkan bahwa ruang antara protes damai dan kerusuhan sering dimanfaatkan oleh aktor provokator, baik dari dalam maupun luar demonstran, sehingga menuntut adanya reformasi kebijakan yang komprehensif.

Analisis Akar Masalah: Regulasi Usang dan Celah Hukum

Kerusuhan Senayan memperlihatkan betapa lemahnya instrumen hukum yang ada saat ini dalam mengelola eskalasi unjuk rasa. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi antara lain:

  • Regulasi demonstrasi yang ketinggalan zaman: UU No. 9/1998 tidak mengatur secara spesifik mekanisme komunikasi digital antara penyelenggara dan aparat, serta tidak memberikan protokol tanggap darurat yang jelas untuk mencegah eskalasi kekerasan.
  • Mobilisasi massa via media sosial tanpa pengawasan: Kemudahan mobilisasi digital memungkinkan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, meningkatkan potensi infiltrasi oleh aktor provokator yang tidak terafiliasi langsung dengan ormas atau kelompok demonstran.
  • Kelonggaran tanggung jawab ormas: UU Ormas saat ini tidak secara tegas mengatur sanksi administratif dan hukum terhadap organisasi jika anggotanya terbukti melakukan kekerasan dalam kegiatan yang menggunakan nama organisasi, sehingga menciptakan celah impunitas.

Peta aktor dalam konflik ini melibatkan demonstran dari berbagai latar belakang, aparat keamanan, serta kelompok provokator yang memanfaatkan kekosongan hukum. Skala dampak kerusuhan tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap negara dalam menjamin keamanan.

Reformasi Kebijakan: Dua Langkah Strategis untuk Mencegah Eskalasi

Untuk mengatasi kegagalan sistemik ini, diperlukan reformasi kebijakan dua tingkat yang bersifat solutif dan terukur. Pertama, revisi terhadap UU demonstrasi harus menekankan mekanisme komunikasi yang lebih erat antara penyelenggara dan aparat, serta protokol tanggap darurat yang jelas. Kedua, revisi UU Ormas perlu memasukkan mekanisme sanksi administratif dan hukum yang tegas terhadap organisasi jika terbukti melakukan atau membiarkan anggotanya melakukan kekerasan dalam kegiatan yang menggunakan nama organisasi. Opsi resolusi ini bertujuan mengembalikan tanggung jawab utama keamanan pada negara dan menciptakan disinsentif bagi semua pihak yang ingin menggunakan kekerasan.

Reformasi tata kelola unjuk rasa dan ormas ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Dengan memperkuat regulasi, negara dapat mengantisipasi potensi konflik horizontal yang dipicu oleh mobilisasi digital dan infiltrasi provokator. Langkah ini juga akan memperjelas batas tanggung jawab antara penyelenggara aksi, aparat, dan ormas, sehingga setiap pihak memiliki kepastian hukum dalam menjalankan perannya.

Sebagai rekomendasi konkret, pengambil kebijakan di DPR dan pemerintah perlu segera membahas revisi UU No. 9/1998 dan UU Ormas dengan melibatkan pakar hukum tata negara, akademisi, dan perwakilan ormas. Prioritas utama adalah memasukkan klausul tentang kewajiban penyelenggara aksi untuk menyediakan jalur komunikasi digital real-time dengan aparat, serta sanksi bagi ormas yang gagal mengawasi anggotanya. Dengan demikian, reformasi kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi bagi tata kelola unjuk rasa yang lebih damai dan akuntabel di masa depan.