Dua peristiwa penting—rekonsiliasi di Adonara, Nusa Tenggara Timur, dan dialog kerukunan di Tolikara, Papua—menyoroti urgensi pembangunan 'infrastruktur perdamaian' (peace infrastructure) sebagai solusi sistemik bagi daerah rawan konflik di Indonesia. Konflik horizontal yang terjadi di kedua wilayah ini, dengan akar masalah berupa ketegangan antarkelompok yang dipicu sengketa lahan atau perbedaan identitas, menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam menjaga stabilitas sosial. Skala dampaknya melibatkan ribuan warga yang mengungsi, kerugian ekonomi lokal, dan merenggangnya hubungan sosial yang sudah terjalin. Pihak-pihak yang terlibat, seperti kelompok masyarakat adat, tokoh agama, dan pemuda, seringkali kurang memiliki mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara damai, sehingga konflik cenderung meledak dengan cepat. Opini ini menegaskan bahwa absennya kelembagaan permanen yang berfungsi menjaga relasi sosial, memfasilitasi dialog, dan melakukan respons awal merupakan kelemahan sistemik dalam tata kelola kerukunan di banyak daerah.

Analisis Akar Masalah: Ketiadaan Infrastruktur Perdamaian yang Berkelanjutan

Akar utama dari konflik yang berulang di Adonara dan Tolikara adalah pendekatan yang terlalu ad-hoc dan reaktif terhadap perdamaian. Selama ini, upaya-upaya damai hanya digerakkan setelah konflik meledak, bukan sebagai investasi jangka panjang untuk kohesi sosial. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan untuk mencegah eskalasi ketegangan, karena tidak ada mekanisme awal yang dapat bertindak sebagai shock absorber. Di Adonara, rekonsiliasi baru terjadi setelah kerusuhan meluas, sementara di Tolikara, dialog baru digelar setelah bentrokan memakan korban. Kondisi ini menunjukkan perlunya membangun infrastruktur perdamaian yang terdiri dari tiga komponen utama:

  • Kelembagaan Formal: Penguatan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), pembentukan forum mediasi desa, dan Unit Kerja Perdamaian di Bakesbangpol setiap daerah untuk memberikan saluran dialog yang resmi.
  • Jaringan Tokoh Damai: Identifikasi dan pelatihan peace actors dari berbagai latar belakang—tokoh agama, adat, pemuda, dan perempuan—yang siap bertindak sebagai fasilitator ketika ketegangan meningkat.
  • Mekanisme Budaya Lokal: Pelembagaan ritual adat dan tradisi musyawarah seperti di Adonara, di mana nilai-nilai gotong royong dan mediasi adat sudah diwariskan secara turun-temurun, agar dapat diintegrasikan dengan kelembagaan modern.

Perbandingan antara kedua daerah menunjukkan bahwa kombinasi unik antara kelembagaan negara dan praktik budaya lokal menghasilkan efektivitas tertinggi. Tanpa ketiganya, setiap konflik akan terus berulang dengan pola yang sama.

Solusi Kebijakan: Integrasi Perdamaian dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan sistemik yang tidak hanya bersifat reaktif. Rekomendasi kebijakan yang konkret adalah mengintegrasikan pembangunan infrastruktur perdamaian ke dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) dan penganggaran (APBD) di setiap daerah rawan konflik. Langkah ini akan memastikan bahwa perdamaian bukan sekadar keadaan alamiah, melainkan hasil dari rekayasa sosial dan investasi kelembagaan yang berkelanjutan. Tiga opsi penyelesaian yang dapat segera diterapkan adalah:

  • Alokasikan minimal 1% dari Dana Desa untuk program pemeliharaan kerukunan, seperti pelatihan mediasi antarkelompok dan penguatan jaringan tokoh damai di tingkat desa.
  • Bentuk Unit Kerja Perdamaian di setiap Bakesbangpol daerah, yang bertugas melakukan deteksi dini, fasilitasi dialog, dan koordinasi dengan tokoh adat serta agama setempat.
  • Berikan insentif bagi daerah yang berhasil menurunkan indeks potensi konflik melalui skema Dana Insentif Daerah (DID), sehingga memotivasi pemerintah daerah untuk sungguh-sungguh mengelola kerukunan sosial.

Rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah: Segera integrasikan pembangunan infrastruktur perdamaian ke dalam RPJMD dan alokasikan anggaran dari Dana Desa serta APBD. Bentuk Unit Kerja Perdamaian di Bakesbangpol, berikan insentif bagi daerah yang berhasil menurunkan potensi konflik, dan pastikan setiap desa memiliki forum mediasi yang didukung oleh tokoh adat serta agama. Dengan demikian, perdamaian tidak lagi menjadi respons darurat, melainkan investasi jangka panjang untuk stabilitas sosial di daerah rawan konflik.