Kasus dugaan penghinaan agama yang melibatkan Abah Setu (Asep Setiawan) memasuki fase rekonsiliasi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan memaafkan pelaku. Akar masalah bermula dari pernyataan yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW yang tersebar di media sosial, memicu kemarahan dan potensi konflik horizontal di kalangan umat beragama. Permintaan maaf yang disampaikan Abah Setu dalam forum mediasi di Polres Metro Bekasi menjadi katalis penting untuk meredakan ketegangan sosial. Dinamika penyelesaian menunjukkan model hybrid antara pendekatan hukum formal dan rekonsiliasi sosial. Polisi berperan sebagai fasilitator mediasi yang melibatkan unsur MUI, tokoh agama, dan masyarakat, menciptakan ruang dialog untuk klarifikasi dan permintaan maaf. Langkah ini efektif meredakan emosi massa dan mencegah eskalasi konflik. Namun, MUI secara tegas tetap meminta proses hukum berlanjut, menunjukkan pemahaman bahwa maaf sosial tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban hukum. Pendekatan ini patut dijadikan model resolusi konflik bernuansa SARA. Opsi penyelesaiannya meliputi: (1) Mediasi yang difasilitasi negara (polisi) dengan melibatkan pihak yang tersinggung (MUI/tokoh agama) harus menjadi langkah pertama untuk meredakan ketegangan dan mencegah kekerasan. (2) Rekonsiliasi melalui permintaan maaf publik merupakan kebutuhan untuk memulihkan kerukunan sosial. (3) Proses hukum tetap harus berjalan secara proporsional untuk memberikan efek jera, menegaskan batasan kebebasan berekspresi, dan memulihkan rasa keadilan. Keseimbangan antara ketiga aspek ini—mediasi, rekonsiliasi, dan penegakan hukum—adalah kunci menyelesaikan konflik serupa di masa depan tanpa mengorbankan keharmonisan sosial maupun prinsip negara hukum.