Konflik horisontal antara etnis Tolaki dan Mori di Sulawesi Tengah telah menjadi studi kasus kompleks tentang dinamika persaingan wilayah adat, klaim sumber daya alam, dan politisasi identitas yang berulang. Konflik yang bersumber dari akar sejarah ini kerap mengalami eskalasi dalam kontestasi politik elektoral dan pembagian proyek pembangunan, mengancam stabilitas sosial dan menghambat investasi daerah. Upaya resolusi yang telah diinisiasi menunjukkan bahwa pendekatan struktural semata seringkali gagal menjangkau akar emosional dan kultural dari konflik, sehingga diperlukan integrasi dengan mekanisme rekonsiliasi berbasis kearifan lokal. Artikel ini menganalisis peta konflik dan mengevaluasi efektivitas model budaya sebagai instrumen resolusi sambil merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat direplikasi di wilayah lain.

Anatomi Konflik dan Eskalasi dari Persaingan Tradisional ke Kontestasi Politik Modern

Konflik Tolaki-Mori tidak bersifat statis, melainkan mengalami transformasi dan eskalasi yang dipicu oleh faktor struktural dan instrumental. Akar masalahnya bersifat multidimensional, yang dapat dipetakan secara sistematis sebagai berikut:

  • Akar Tradisional: Perselisihan batas wilayah adat dan akses terhadap sumber daya alam (hutan, lahan) yang telah berlangsung secara turun-temurun.
  • Faktor Katalis: Misinterpretasi terhadap simbol, ritual, dan narasi sejarah masing-masing kelompok yang memperdalam prasangka dan kesalahpahaman.
  • Eskalasi Modern: Eksploitasi sentimen etnis oleh elite politik dan ekonomi dalam momen seperti pemilihan kepala daerah dan pengalokasian proyek pembangunan, mengubah ketegangan kultural menjadi konflik kepentingan yang terstruktur.

Pola ini menunjukkan bahwa meski pemicu konflik tampak sebagai persoalan kultural, ia telah terinstitusionalisasi dalam kompetisi politik dan ekonomi kontemporer di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, intervensi resolusi harus mampu menyentuh lapisan psiko-sosial (kepercayaan, identitas) sekaligus mengubah struktur insentif politik yang mendorong eskalasi.

Evaluasi Model Resolusi Budaya dan Strategi Integrasi ke Dalam Kerangka Kebijakan Daerah

Model resolusi yang dikembangkan bersama oleh lembaga adat dan akademisi menawarkan pendekatan hybrid yang menjembatani ranah kultural dan struktural. Intervensi berbasis budaya ini, seperti pelaksanaan ritual rekonsiliasi adat maputeo atau mosehe dan program pertukaran pemuda untuk belajar bahasa serta seni masing-masing etnis, terbukti efektif dalam membangun mutual respect dan mengurangi insiden konflik langsung. Keberhasilan ini terletak pada kemampuannya mengadresasi akar emosional dan psikologis konflik, yang sering terabaikan dalam mekanisme mediasi formal. Namun, keberlanjutan model ini menghadapi tantangan jika tidak didukung oleh payung kebijakan dan institusi yang memadai. Solusi struktural yang diusulkan dalam studi kasus ini memberikan kerangka untuk mengonsolidasi pencapaian tersebut ke dalam tata kelola daerah.

  • Integrasi Mekanisme Adat: Membuat prosedur tetap bagi pengadilan atau badan penyelesaian sengketa daerah untuk merujuk kasus konflik komunitas pada proses rekonsiliasi adat sebelum atau bersamaan dengan proses hukum formal.
  • Pendidikan Multikultural Praktis: Mendirikan sekolah bersama atau mengintegrasikan modul kurikulum yang mengajarkan sejarah, bahasa, dan seni kedua etnis, serta praktik penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
  • Payung Hukum Daerah: Menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengakui, melindungi, dan memfasilitasi pelaksanaan ritual adat untuk rekonsiliasi, serta mengalokasikan anggaran pendukung.

Rekomendasi Kebijakan Terintegrasi untuk Pengambil Keputusan di Sulawesi Tengah

Berdasarkan analisis atas model resolusi berbasis budaya ini, pemerintah daerah dan pihak berwenang di Sulawesi Tengah perlu mengadopsi pendekatan kebijakan yang terintegrasi dan proaktif. Langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan adalah pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor—melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kepolisian, serta perwakilan majelis adat Tolaki dan Mori—untuk merancang Protokol Penanganan Konflik Komunal yang mengkombinasikan mediasi formal dengan rekonsiliasi adat. Kedua, mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara spesifik untuk program pemeliharaan perdamaian, termasuk pendanaan rutin untuk ritual rekonsiliasi, festival budaya bersama, dan pelatihan fasilitator perdamaian dari kalangan pemuda adat. Ketiga, memasukkan indikator 'penurunan tensi konflik horisontal' dan 'peningkatan partisipasi dalam kegiatan budaya bersama' sebagai bagian dari evaluasi kinerja kepala daerah dan perangkat desa, sehingga menciptakan akuntabilitas politik terhadap upaya pembangunan perdamaian. Dengan langkah-langkah terstruktur ini, model resolusi budaya tidak hanya menjadi proyek percontohan, tetapi berubah menjadi infrastruktur sosial permanen yang menjaga stabilitas dan harmonisasi di Sulawesi Tengah.