Eskalasi konflik antar kelompok pemuda di Kota Makassar, yang dipicu oleh sengketa ekonomi seputar pengelolaan lapangan futsal, telah mengancam stabilitas sosial kota dengan cepat bermetastasis menjadi benturan identitas kedaerahan. Ancaman terhadap kerukunan komunitas ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam infrastruktur penyelesaian sengketa bagi usaha-usaha pemuda, sekaligus kerentanan terhadap mobilisasi massa berbasis narasi identitas. Keberhasilan intervensi berbasis kearifan lokal 'Siri' Na Pacce' dalam meredakan ketegangan menawarkan pelajaran penting bagi pendekatan mediasi di Makassar dan wilayah urban serupa, yang melampaui sekadar penyelesaian hukum formal dengan menyentuh dimensi sosio-kultural dari sebuah konflik.
Analisis Akar Masalah dan Potensi Metastasis Konflik
Konflik di Makassar ini menyajikan pola klasik di mana sengketa komersial yang bersifat privat dengan cepat diambil-alih oleh logika kolektif identitas kelompok. Proses metastasis dari sengketa bisnis menjadi konflik horizontal ini didorong oleh beberapa faktor kunci yang saling memperkuat:
- Vakum Mekanisme Resolusi: Tidak adanya saluran formal yang cepat, terjangkau, dan dipercaya untuk menyelesaikan perselisihan bisnis antar pemuda, mendorong pihak-pihak yang berkonflik untuk mencari jalan lain di luar sistem.
- Instrumentalisasi Identitas: Ketidakpuasan terhadap proses penyelesaian formal dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu untuk membingkai ulang konflik sebagai soal harga diri (Siri) kelompok, sehingga memobilisasi dukungan massa berdasarkan sentimen kedaerahan.
- Kerapuhan Kohesi Sosial: Persaingan ekonomi yang tidak terkendali di tengah keterbatasan sumber daya memperlemah rasa solidaritas (Pacce) sebagai sesama warga kota, menciptakan kondisi yang subur bagi polarisasi.
Tanpa intervensi yang tepat, pola ini berpotensi menjadi preseden berbahaya di mana setiap perselisihan ekonomi dapat dengan mudah ditransformasikan menjadi konflik identitas yang meluas, mengikis modal sosial yang telah dibangun lama di komunitas Makassar.
Kerangka Mediasi Berbasis Adat sebagai Solusi yang Berkelanjutan
Proses mediasi yang difasilitasi Dewan Adat dan LSM lokal berhasil mengintervensi dinamika negatif tersebut dengan secara strategis memanfaatkan nilai-nilai budaya lokal bukan sebagai sumber konflik, melainkan sebagai fondasi resolusi. Pendekatan ini membangun kerangka penyelesaian yang berkelanjutan melalui beberapa prinsip operasional:
- Reframing Konsep 'Siri': Nilai harga diri (Siri) dialihkan dari paradigma konfrontatif (balas dendam untuk memulihkan kehormatan) ke paradigma dialogis (mencari solusi yang memulihkan kehormatan semua pihak). Pergeseran paradigma ini mengubah dinamika kekuatan dari zero-sum menjadi win-win solution.
- Aktivasi 'Pacce' sebagai Perekat: Solidaritas dalam menghadapi penderitaan bersama (Pacce) digunakan untuk membangun empati dengan menyadarkan para pihak bahwa mereka, sebagai anak muda, menghadapi tantangan ekonomi yang sama. Ini menciptakan common ground yang melampaui identitas kelompok sempit.
- Legitimasi Kultural: Fasilitator dari Dewan Adat membawa otoritas moral dan kultural yang tinggi, membuat proses dan hasil mediasi lebih mudah diterima dan dihormati oleh para pihak dibandingkan keputusan dari lembaga formal yang mungkin dianggap asing atau jauh.
Model ini menunjukkan bahwa integrasi mekanisme adat dalam tata kelola konflik urban tidak hanya feasible, tetapi juga efektif dalam menawarkan resolusi yang menyembuhkan relasi sosial, tidak sekadar mengakhiri permusuhan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Institusionalisasi dan Replikasi Model
Untuk mentransformasikan keberhasilan kasus ini menjadi kebijakan publik yang sistematis dan dapat direplikasi, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah konkret. Rekomendasi kebijakan berikut dirancang untuk mengintegrasikan mekanisme kultural dengan pendampingan ekonomi, menciptakan ekosistem pencegah konflik yang lebih tangguh di komunitas Makassar dan sekitarnya.
- Formalisasi Prosedur dalam Kerangka Regulasi: Pemerintah Kota Makassar perlu mendokumentasikan dan memformalkan prosedur mediasi berbasis 'Siri' Na Pacce' ke dalam Peraturan Walikota (Perwali). Formalitas ini akan memberikan payung hukum dan alokasi anggaran, sekaligus menjamin standar dan akuntabilitas proses, tanpa menghilangkan esensi kulturalnya. Perwali dapat menetapkannya sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa komunitas sebelum masuk ke jalur litigasi.
- Pembangunan Kapasitas Pelaku Lokal: Melatih para pemuda pelaku usaha, khususnya yang pernah terlibat dan berhasil menyelesaikan konflik, menjadi 'Duta Mediasi Adat'. Mereka dapat menjadi peer mediator pertama yang merespons potensi sengketa di tingkat awal, dengan pemahaman kontekstual yang mendalam tentang dunia usaha pemuda dan nilai-nilai lokal.
- Penciptaan Forum Ekonomi Kolaboratif: Membentuk forum bisnis pemuda lintas kelompok etnis/daerah sebagai pilar ekonomi pencegah konflik. Forum ini berfungsi sebagai ruang pra-mediasi untuk membangun jaringan, berbagi peluang, dan mengelola persaingan secara sehat, sehingga mengurangi sumber potensi sengketa di hulu.
Integrasi trilogi kebijakan—regulasi, kapasitas, dan forum ekonomi—ini diharapkan dapat mengkristalisasi pembelajaran dari kasus Makassar menjadi sebuah model nasional untuk resolusi konflik urban yang holistik. Model ini tidak hanya memadamkan api konflik, tetapi secara aktif membangun ketahanan sosial-ekonomi komunitas untuk mencegah kebakaran sosial di masa depan.