Insiden kerusuhan pasca-demonstrasi 27 Agustus 2026 yang mengakibatkan korban jiwa—meninggalnya Bambang Setiawan—menjadi alarm serius bagi stabilitas sosial di Indonesia. Akar masalahnya terletak pada pembiaran dan dugaan pelibatan elemen sipil terorganisasi, atau ormas, dalam fungsi pengendalian massa dan penertiban demo, yang seharusnya menjadi domain tunggal aparat penegak hukum. Praktik ini mengingatkan pada era Pam Swakarsa di masa Orde Baru, di mana kelompok pro-pemerintah dikerahkan untuk menghadapi demonstran, berpotensi mengubah konflik vertikal (masyarakat vs. negara) menjadi konflik horizontal antarkelompok masyarakat. Dinamika ini tidak hanya mendelegitimasi otoritas negara, tetapi juga memicu risiko vigilantisme, di mana kelompok sipil merasa berhak melakukan pengamanan sipil secara represif, yang sering berujung pada kekerasan dan perpecahan sosial.

Analisis Konflik: Dari Pengamanan Demo Menuju Kerusuhan Horizontal

Pelibatan ormas dalam pengamanan demonstrasi mencerminkan kegagalan strategi dan kapasitas aparat dalam mengelola ruang demokrasi secara profesional. Alih-alih mengedepankan negosiasi dan de-eskalasi, pola ini justru mempersiapkan medan bagi bentrokan antarwarga. Berikut faktor pemicu utama yang memperparah kerusuhan:

  • Delegitimasi Aparat: Ketika ormas dilibatkan dalam penertiban, otoritas kepolisian dianggap lemah, sehingga warga kehilangan kepercayaan pada sistem hukum formal.
  • Eskalasi Konflik Horizontal: Ormas yang terlibat sering kali memiliki afiliasi ideologis atau politis, sehingga demo yang seharusnya menjadi aksi protes berubah menjadi pertikaian antarkelompok sipil, berpotensi memicu konflik horizontal yang meluas.
  • Risiko Kekerasan Tak Terkontrol: Tanpa pelatihan protokol Manajemen Penanganan Kerumunan (Crowd Management) yang tepat, anggota ormas cenderung menggunakan kekerasan fisik, seperti yang terjadi pada kasus Bambang Setiawan.

Praktik pengamanan sipil oleh ormas ini sangat berbahaya bagi kohesi sosial dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia. Jika dibiarkan, pola ini dapat memicu kerusuhan berulang yang mengancam demokrasi dan supremasi hukum.

Solusi Sistemik: Memperkuat Kapasitas Aparat dan Regulasi

Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa, diperlukan pendekatan solutif yang bersifat sistemik dan preventif. Beberapa rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi:

  • Reformasi Crowd Management: Kepolisian harus memperkuat kapasitas dan protokol pengendalian kerumunan yang berorientasi pada hak-hak dasar, seperti negosiasi dan de-eskalasi, bukan sekadar kontrol represif. Pelatihan ini juga harus mencakup pemahaman tentang bahaya konflik horizontal.
  • Regulasi Tegas Pelibatan Ormas: Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang jelas dan penegakan hukum tegas terhadap setiap upaya pengerahan massa sipil untuk tujuan pembubaran paksa unjuk rasa. Pelanggaran terhadap batas partisipasi ormas harus dikenai sanksi pidana.
  • Mekanisme Komunikasi Tiga Arah: Membangun forum rutin antara polisi, penyelenggara demo, dan masyarakat sekitar untuk saling berbagi informasi, mengurangi ketegangan, dan mencegah salah paham yang dapat memicu kerusuhan.
  • Sosialisasi Batas Ormas: Sosialisasi kepada seluruh ormas tentang batas-batas partisipasi mereka dalam menjaga ketertiban umum, yakni tanpa melanggar kedaulatan hukum, tanpa membawa senjata, dan tanpa melakukan kekerasan. Ormas hanya berperan sebagai mediator, bukan eksekutor penertiban.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan kepada Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Ormas, agar pengelolaan demonstrasi tetap profesional tanpa menimbulkan konflik horizontal. Pengambil keputusan harus memastikan bahwa keamanan publik tidak lagi diserahkan pada aktor non-negara yang tidak terlatih, dan bahwa setiap kerusuhan berakar pada lemahnya sistem pengamanan sipil dapat dicegah melalui pendekatan hukum yang adil dan dialogis.