Konflik horizontal dalam pengelolaan sampah perkotaan, sebagaimana yang terjadi di Surabaya, telah berkembang menjadi kasus multidimensi yang mengancam stabilitas sosial, tata kelola lingkungan, dan keamanan ekonomi lokal. Konflik ini melibatkan empat kelompok kepentingan yang saling berbenturan: komunitas pemulung tradisional yang bergantung pada sektor informal, pelaku usaha daur ulang skala kecil-menengah, perusahaan pengangkut sampah resmi yang memiliki kontrak dengan pemerintah daerah, serta masyarakat sekitar TPS yang terdampak eksternalitas operasional. Eskalasi konflik—yang termanifestasi dalam bentuk perebutan fisik, intimidasi, hingga blokade—mengindikasikan kegagalan regulasi dan persaingan tidak sehat atas sumber daya sampah bernilai ekonomi, dengan dampak meluas ke aspek kesehatan, ketertiban, dan potensi hilangnya nilai ekonomi dari rantai daur ulang informal.
Analisis Struktural: Tiga Titik Kritis dalam Konflik Pengelolaan Sampah
Resolusi konflik yang berkelanjutan memerlukan identifikasi akar permasalahan secara sistematis. Pada kasus pengelolaan sampah di Surabaya, terdapat tiga faktor struktural yang menjadi titik kritis konflik. Pertama, ketiadaan regulasi yang jelas tentang hak akses, pembagian wilayah kerja, dan klaim kepemilikan atas sampah yang bernilai ekonomi. Kedua, tumpang tindih peran antara sektor formal (perusahaan kontraktor) dan sektor informal (pemulung dan pelaku usaha mikro daur ulang), yang tidak terakomodasi dalam desain sistem kota. Ketiga, absennya mekanisme partisipatif untuk penyelesaian sengketa, sehingga gesekan kecil bereskalasi menjadi konfrontasi fisik. Secara operasional, titik picu konflik dapat dirinci sebagai berikut:
- Persaingan Ekonomi: Perebutan sampah plastik, kertas, logam, dan elektronik di TPS antara pemulung dan perusahaan pengangkut.
- Masalah Lingkungan: Tumpahan sampah, bau, dan gangguan estetika yang memicu protes warga serta menghambat akses kerja pemulung.
- Kerentanan Sosial: Tidak adanya perlindungan hukum dan sosial bagi pemulung, membuat mereka rentan terhadap peminggiran dan tekanan dari aktor yang lebih kuat.
Model Kolaborasi 3 Pilar: Desain Kebijakan untuk Transformasi Ekosistem
Respons Pemkot Surabaya melalui model 'Kolaborasi 3 Pilar'—yang menyinergikan peran pemerintah, swasta (pengusaha daur ulang/pengangkut), dan komunitas (asosiasi pemulung)—merupakan upaya transformatif untuk mengubah paradigma hubungan dari kompetisi konfliktual menuju kooperasi saling menguntungkan. Model ini menggeser fokus dari pendekatan sektoral menuju integrasi holistik yang mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Intervensi kebijakan harus berpusat pada tiga pilar utama untuk membangun ekosistem pengelolaan sampah yang inklusif dan berkelanjutan. Ketiga pilar tersebut adalah:
- Pilar Regulasi dan Tata Kelola: Penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur pembagian wilayah kerja, hak akses, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara partisipatif.
- Pilar Ekonomi dan Kemitraan: Membangun model kemitraan antara perusahaan pengangkut, pelaku usaha daur ulang, dan komunitas pemulung melalui sistem bagi hasil dan insentif ekonomi yang adil.
- Pilar Kapasitas dan Perlindungan Sosial: Penguatan kapasitas komunitas pemulung, pendataan resmi, serta penyediaan akses terhadap program jaminan sosial dan kesehatan.
Bagi pengambil kebijakan, rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kolaborasi 3 Pilar yang terdiri dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, asosiasi pengusaha daur ulang, dan asosiasi pemulung. Satgas ini bertugas menyusun protokol operasi standar di TPS, mengawasi pembagian wilayah kerja, dan menjadi mediator cepat dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, pemerintah perlu mengintegrasikan data pemulung ke dalam sistem perencanaan kota dan mengalokasikan anggaran untuk program peningkatan kapasitas serta insentif ekonomi bagi komunitas yang berpartisipasi dalam model kolaborasi ini.