Eskalasi konflik bersenjata di Papua yang terus menelan korban sipil mendorong seruan evaluasi mendasar terhadap kebijakan keamanan negara di wilayah tersebut. Analisis mendalam dari aktivis dan penggiat hak asasi manusia mengindikasikan bahwa pendekatan militeristik yang dominan selama ini tidak hanya gagal menghasilkan perdamaian yang substansial, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat lokal terhadap institusi negara. Konflik yang berakar pada masalah struktural ini mengharuskan refleksi kebijakan yang lebih holistik, mengalihkan fokus dari semata-mata keamanan negara (state security) kepada keamanan manusia (human security) yang lebih integratif.
Analisis Akar Konflik dan Kegagalan Pendekatan Keamanan
Evaluasi terhadap kebijakan keamanan di Papua harus berangkat dari pemahaman akar konflik yang multidimensi. Perdebatan paradigmatik antara state security dan human security menjadi titik kritis. Paradigma keamanan negara sering kali memprioritaskan stabilitas politik dan kontrol territorial melalui pendekatan represif atau militer, sedangkan paradigma keamanan manusia menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar, hak, dan rasa aman individu serta komunitas sebagai tujuan utama. Di Papua, dominasi pendekatan pertama telah menghasilkan beberapa pola problematik:
- Peningkatan korban sipil dan pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi keamanan, yang memperburuk trauma dan rasa ketidakadilan historis.
- Penguatan narasi perlawanan akibat alienasi dan marginalisasi politik ekonomi yang dirasakan masyarakat lokal.
- Degradasi legitimasi negara akibat minimnya ruang partisipasi dan dialog yang konstruktif dalam penyelesaian konflik.
Pola ini menunjukkan bahwa kebijakan keamanan yang tidak sensitif terhadap dimensi sosial, ekonomi, dan budaya hanya akan menghasilkan stabilisasi yang bersifat temporer dan rentan terhadap eskalasi.
Rekomendasi Kebijakan Transformatif: Dari Pendekatan Militer ke Pendekatan Kesejahteraan
Transisi kebijakan dari pendekatan militeristik ke pendekatan kesejahteraan yang holistik menjadi imperatif. Rekomendasi konstruktif yang diajukan mencakup tiga pillar utama transformasi, yang perlu diterjemahkan ke dalam tindakan kebijakan konkret oleh para pengambil keputusan.
Pertama, transisi paradigmatik dari keamanan negara ke keamanan manusia. Ini berarti mendesain kebijakan yang mengintegrasikan aspek keamanan fisik dengan program pembangunan yang mempercepat pemerataan ekonomi, meningkatkan akses kesehatan dan pendidikan berkualitas, serta mengakui dan melindungi hak-hak adat. Kebijakan ini harus dirancang dengan sensitivitas tinggi terhadap konteks sosial budaya Papua.
Kedua, memperkuat dan memperdalam desentralisasi pemerintahan yang bermakna (meaningful decentralization). Otonomi khusus Papua, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, perlu di evaluasi dan di revitalisasi untuk memastikan transfer kekuasaan, sumber daya, dan kapabilitas pengambilan keputusan yang efektif kepada pemerintah daerah dan komunitas lokal. Kebijakan ini harus mencakup:
- Penguatan kapasitas institusi pemerintahan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan perencanaan pembangunan.
- Pembukaan ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi elemen masyarakat Papua dalam proses legislasi dan pemerintahan di tingkat daerah dan nasional.
- Mekanisme yang menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana otonomi khusus untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat.
Ketiga, pembentukan mekanisme dialog nasional yang permanen dan struktural. Dialog ini harus melibatkan representasi yang luas dari semua elemen masyarakat Papua, termasuk kelompok sipil, tokoh adat, pemuka agama, perempuan, dan generasi muda, bersama dengan perwakilan pemerintah pusat. Forum ini bertujuan untuk secara bersama-sama merumuskan visi masa depan Papua, mengidentifikasi dan mendesain solusi bagi masalah mendasar, serta membangun komitmen bersama untuk implementasi. Proses ini harus dijamin keberlangsungannya dan dikelola secara independen untuk memastikan legitimasi dan produktivitas.
Untuk memastikan implementasi rekomendasi ini, pemerintah perlu membentuk sebuah satuan tugas kebijakan lintas-sektoral khusus Papua yang terdiri dari unsur kementerian terkait (politik, hukum, keamanan, pembangunan), perwakilan pemerintah daerah Papua, serta ahli independen dari bidang resolusi konflik dan pembangunan. Satuan tugas ini bertugas mendesain roadmap transformasi kebijakan, memonitor implementasi, dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan keamanan dan pembangunan di Papua. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari seruan evaluasi kebijakan keamanan yang telah digaungkan, dan akan menempatkan proses penyelesaian konflik di Papua pada jalur yang lebih solutif dan berkelanjutan.