Menjelang Pilkada, eskalasi konflik horizontal di Sulawesi Selatan kerap meningkat akibat persaingan politik yang bertemu dengan sentimen identitas dan perebutan sumber daya. Untuk merespons risiko tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meresmikan Satuan Tugas Penanganan Konflik Horizontal di enam kabupaten rawan, termasuk Luwu Timur dan Wajo. Satgas konflik ini melibatkan TNI, Polri, BNN, serta tokoh adat dalam satu mekanisme koordinasi lintas lembaga. Pembentukan satgas menjadi sinyal bahwa pengamanan konflik di Sulawesi Selatan tidak lagi bersifat reaktif, tetapi mulai bertumpu pada deteksi dini dan pemetaan kerentanan.
Akar Konflik dan Peta Aktor yang Perlu Diwaspadai
Konflik horizontal di kawasan ini tidak lahir dari satu pemicu tunggal. Berdasarkan pemetaan awal yang menjadi dasar pembentukan satgas, tensi antarkelompok banyak dipicu oleh kombinasi faktor struktural dan kultural. Tim satgas perlu membedakan aktor-aktor kunci dan kepentingan yang bergerak di balik ketegangan tersebut agar intervensi tidak keliru sasaran.
- Perebutan sumber daya ekonomi, terutama lahan dan akses usaha, sering menjadi pemicu awal yang kemudian dikaitkan dengan identitas etnis;
- Politik identitas menjelang Pilkada memperdalam segregasi sosial dan membentuk faksi-faksi yang saling curiga;
- Melemahnya kepercayaan terhadap aparat dan lembaga adat dalam menengahi sengketa memperbesar peluang eskalasi;
- Peran tokoh adat dan tokoh agama yang belum terintegrasi dalam sistem peringatan dini menyebabkan potensi konflik sulit terdeteksi lebih awal.
Oleh karena itu, kehadiran satgas yang melibatkan TNI, Polri, BNN, dan tokoh adat merupakan langkah tepat: menggabungkan intelijen keamanan dengan kearifan lokal. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas data pemetaan yang dihasilkan. Satgas harus mampu memilah isu-isu sosial-ekonomi dari isu politik agar penanganan tidak dicampuradukkan.
Strategi Siri' na Pacce dan Rekomendasi Kebijakan
Keunikan pendekatan Satgas Penanganan Konflik Horizontal di Sulawesi Selatan adalah penggunaan nilai siri' na pacce, yakni nilai kearifan lokal Bugis-Makassar yang menekankan harga diri, solidaritas, dan empati sosial. Pendekatan ini penting untuk membangun legitimasi di mata masyarakat. Penyelesaian konflik yang hanya mengandalkan kekuatan aparat tanpa menyentuh nilai budaya lokal umumnya tidak berkelanjutan. Dengan siri' na pacce, dialog antarkelompok dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang dihormati semua pihak.
Strategi ini dirancang untuk bekerja dalam siklus evaluasi tiga bulanan. Evaluasi berkala menjadi tolok ukur efektivitas satgas dalam menurunkan potensi konflik, sekaligus bahan perbaikan proses deteksi dini. Jika terbukti berhasil, mekanisme ini diharapkan dapat direplikasi di provinsi lain dengan karakteristik konflik horizontal yang serupa. Pembelajaran dari Luwu Timur dan Wajo dapat menjadi model bagi daerah yang menghadapi tekanan serupa menjelang pemilihan kepala daerah.
Namun, satgas bukan pengganti penyelesaian akar masalah. Pengamanan konflik harus berjalan paralel dengan kebijakan yang menjawab ketimpangan ekonomi, memperkuat ruang dialog lintas etnis, serta menegakkan hukum secara adil terhadap semua aktor. Tanpa itu, satgas hanya akan menunda ledakan, bukan mencegahnya. Karena itu, bagi pemerintah daerah, TNI/Polri, BNN, dan lembaga adat di Sulawesi Selatan, ada tiga langkah konkret yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, jadikan hasil pemetaan satgas sebagai dasar perencanaan program pembangunan berbasis kerukunan, terutama di titik-titik rawan perebutan sumber daya. Kedua, berikan kewenangan operasional yang jelas kepada tokoh adat dalam proses mediasi agar pendekatan siri' na pacce tidak hanya menjadi simbol. Ketiga, integrasikan data satgas dengan sistem pencegahan konflik nasional sehingga Polhukam dapat mengalokasikan bantuan teknis dan pendanaan secara tepat. Jika langkah ini dijalankan, satgas yang baru diresmikan ini bukan hanya menjadi alat pengamanan konflik, tetapi juga instrumen pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.