Konflik komunal di Sulawesi Tengah, yang sering kali muncul dari persaingan sumber daya, pertikaian identitas, atau warisan konflik masa lalu, memiliki dampak destruktif yang meluas pada struktur sosial dan ekonomi komunitas. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kelompok-kelompok yang secara langsung bertikai, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikologis dan ekonomi yang lebih besar di lingkaran keluarga. Dalam konteks resolusi konflik, partisipasi perempuan sebagai mediator konflik muncul sebagai variabel baru yang belum dioptimalkan oleh struktur formal, padahal mereka memiliki posisi strategis dalam dinamika komunal. Penelitian di beberapa daerah Sulawesi Tengah pasca-konflik mengindikasikan bahwa keterlibatan rendah ini bukan karena ketidakmampuan, tetapi akibat bias gender yang sistemik dalam forum adat dan pemerintahan daerah.

Analisis Posisi Strategis Perempuan dalam Arsitektur Resolusi Konflik Komunal

Untuk memahami efektivitas potensial perempuan sebagai mediator, perlu dianalisis akar masalah konflik komunal dan posisi mereka dalam struktur sosial. Konflik horizontal sering berakar pada persaingan ekonomi, politisasi identitas, atau trauma sejarah kolektif. Dalam arsitektur resolusi konflik yang dominan saat ini, mediator konflik berasal dari tokoh formal seperti aparat pemerintah, tokoh agama, atau pemimpin adat yang mayoritas laki-laki. Pendekatan mereka sering konfrontatif dan legalistik, fokus pada pencapaian kesepakatan formal, namun kadang mengabaikan rehabilitasi sosial yang mendasar.

Sebaliknya, perempuan, melalui posisi mereka dalam keluarga dan jaringan sosial, memiliki akses unik untuk:

  • Mendeteksi dinamika konflik sejak tahap awal melalui komunikasi informal antar keluarga.
  • Menjadi korban tidak langsung yang paling memahami dampak konflik pada pendidikan anak, kesehatan, dan ekonomi rumah tangga — sehingga memiliki motivasi intrinsik untuk menghentikan konflik.
  • Memiliki jaringan kearifan lokal dan kekerabatan yang melintasi kelompok bertikai, dapat digunakan sebagai saluran komunikasi aman.
  • Menginisiasi kegiatan pemersatu seperti aktivitas ekonomi bersama atau program anak-anak yang tidak bersifat politis.

Analisis ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan bukan hanya masalah kesetaraan gender, tetapi merupakan strategi resolusi yang lebih holistik dan berorientasi pada ketahanan komunitas. Namun, tanpa intervensi kebijakan yang sistematis, potensi ini tetap menjadi sumber daya manusia yang terabaikan.

Solusi Kebijakan: Integrasi Perempuan dalam Struktur Resolusi Konflik Formal

Untuk mengoptimalkan peran perempuan, diperlukan rekonstruksi kebijakan yang transformatif pada tingkat desa, kabupaten, dan provinsi. Intervensi ini harus berfokus pada membangun kapabilitas, memberikan legitimasi, dan memastikan sustainabilitas. Berdasarkan studi kasus dan pola keberhasilan di beberapa daerah, berikut adalah peta jalan kebijakan yang dapat diterapkan:

  • Integrasi Pelatihan dalam Program Pemberdayaan: Pelatihan mediator konflik berbasis gender harus menjadi bagian wajib dari program pemberdayaan perempuan di daerah rawan konflik di Sulawesi Tengah. Kurikulum harus mencakup teknik mediasi non-konfrontasional, psikologi trauma kolektif, negosiasi berbasis kepentingan komunitas, dan advokasi kebijakan lokal.
  • Formalisasi Kelompok Penjaga Perdamaian: Pemerintah daerah bersama organisasi masyarakat sipil perlu membentuk dan mendaftarkan 'Kelompok Perempuan Penjaga Perdamaian' (Women Peacekeeping Groups). Kelompok ini harus diberikan mandat dan legitimasi untuk menjadi bagian dari Forum Resolusi Konflik Desa atau Kabupaten, sehingga peran mereka tidak hanya informal.
  • Alokasi Anggaran dan Akses Politik: Perlu ada alokasi anggaran khusus di APBD atau dana desa untuk mendukung inisiatif perdamaian yang digagas oleh perempuan. Akses ini juga berarti memastikan representasi perempuan dalam perencanaan kebijakan terkait konflik dan rekonsiliasi.

Implementasi kebijakan ini akan memindahkan peran perempuan dari status 'partisipan simbolis' menjadi 'aktor utama' dalam arsitektur resolusi konflik. Hal ini juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan penguatan ketahanan sosial, serta meningkatkan efektivitas program pemerintah dalam mengelola konflik horizontal.

Untuk pemerintah daerah dan pengambil keputusan di Sulawesi Tengah, langkah konkret pertama dapat berupa Peraturan Bupati atau Keputusan Gubernur yang menginstruksikan pembentukan Kelompok Perempuan Penjaga Perdamaian di setiap desa dengan sejarah konflik komunal. Peraturan tersebut harus mencakup mekanisme integrasi mereka ke dalam struktur Musyawarah Desa, alokasi dana operasional, serta pelatihan berkala yang difasilitasi oleh lembaga profesional. Dengan demikian, transformasi dari resolusi konflik yang bersifat 'top-down' dan legalistik, ke pendekatan 'bottom-up' dan sosial, dapat terwujud secara sistematis, dan potensi strategis perempuan sebagai mediator konflik komunal dapat dioptimalkan untuk membangun perdamaian yang lebih substantif dan berkelanjutan.