Konflik perbatasan antar desa di Kalimantan telah memasuki fase yang semakin kompleks, dengan ketegangan yang kembali meningkat di beberapa kabupaten. Konflik horizontal ini dipicu oleh klaim tumpang tindih atas lahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama untuk perkebunan dan pertambangan. Skala dampaknya tidak hanya mengancam stabilitas sosial antar komunitas, tetapi juga menghambat investasi dan pembangunan wilayah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang berwenang telah melakukan upaya mediasi, namun dinamika konflik menunjukkan bahwa pendekatan yang ada belum mampu menjangkau akar persoalan secara struktural.

Analisis Struktural: Akar Konflik dan Kelemahan Mediasi

Konflik tanah dan batas wilayah ini memiliki akar historis dan administratif yang mendalam. Dokumen batas warisan era kolonial sering kali tidak jelas, ambigu, atau bahkan tidak sesuai dengan pemahaman lokal dan tradisi masyarakat. Ketidakjelasan ini kemudian diperparah oleh proses pemetaan dan penataan wilayah yang sering dilakukan dengan minim sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Proses tersebut menghasilkan:

  • Ketidakpercayaan Institusional: Masyarakat melihat penetapan batas sebagai proses top-down yang tidak menghargai pengetahuan lokal.
  • Mobilisasi Identitas: Ketidakpuasan atas proses administratif sering dialihkan menjadi konflik horizontal antar warga desa, di mana loyalitas komunitas digunakan untuk menghalangi akses atau memperkuat klaim.
  • Kelemahan Mediasi BPN: Upaya BPN dalam mediasi, meskipun diperlukan, sering dinilai lambat dan kurang efektif karena kurang melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan lokal sebagai pihak kunci. Mediasi yang bersifat ad-hoc dan reaktif juga gagal membangun mekanisme resolusi yang berkelanjutan.

Dengan demikian, konflik ini bukan sekadar perselisihan batas geografis, tetapi merupakan manifestasi dari kegagalan sistem pengelolaan tanah dan komunikasi kebijakan antara pemerintah dengan komunitas.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Mediasi Ad-hoc ke Resolusi Struktural

Menyadari bahwa pendekatan konvensional tidak cukup, diperlukan reorientasi kebijakan yang lebih sistematis dan partisipatif. Rekomendasi ini ditujukan kepada BPN, pemerintah daerah, dan pengambil kebijakan terkait untuk membangun resolusi konflik yang berkelanjutan.

  • Percepatan dan Lokalisasi "One Map Policy": Implementasi One Map Policy harus dipercepat dan diadaptasi hingga tingkat desa. Proses pemetaan harus menjadi platform dialog, bukan hanya teknis. Pembuatan peta harus melibatkan survei partisipatif dengan masyarakat dan tokoh adat sejak awal, sehingga hasilnya merupakan kesepakatan bersama yang memiliki legitimasi sosial dan hukum.
  • Dialog Partisipatif sebagai Prasyarat: Sebelum penetapan batas final, wajib dilakukan serangkaian forum dialog partisipatif yang melibatkan semua pihak (pemerintah, masyarakat dari kedua desa, tokoh adat, dan pengusaha jika terkait). Forum ini harus diformalkan dalam prosedur administrasi pertanahan dan difasilitasi oleh mediator yang kompeten.
  • Formalisasi Tim Mediasi Daerah: Daripada mediasi ad-hoc, perlu dibentuk Tim Mediasi Perbatasan Daerah yang permanen di wilayah rawan sengketa. Tim ini harus terdiri dari staf BPN, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, serta tokoh adat dan masyarakat yang dihormati. Tim ini bertugas tidak hanya menyelesaikan konflik yang muncul, tetapi juga melakukan pemantauan dan pencegahan konflik secara proaktif.

Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen politik dan alokasi sumber daya yang jelas. Namun, investasi ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya sosial dan ekonomi akibat konflik horizontal yang berkepanjangan. Kebijakan yang berfokus pada resolusi struktural dan partisipasi aktif akan mengubah pola konflik perbatasan dari sumber ketegangan menjadi fondasi bagi tata kelola wilayah yang lebih kohesif dan stabil.