Analisis
Mengurai Sengkarut Konflik Tanah di Papua Barat: Analisis Kebijakan dan Opsi Resolusi Berbasis Masyarakat
04 Juni 2026, 00:00
45 views
Konflik tanah antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan di Kabupaten Sorong, Papua Barat, kembali memanas pada awal Juni 2026, menewaskan satu warga dan melukai beberapa lainnya. Akar masalahnya terletak pada tumpang tindih klaim antara hak ulayat yang diakui secara adat tetapi belum seluruhnya terdaftar secara hukum, dengan izin HGU yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dinamika konflik diperparah oleh lemahnya proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), ketimpangan informasi, dan sentimen identitas yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak.
Analisis kebijakan menunjukkan bahwa regulasi yang ada, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, belum sepenuhnya terimplementasi secara harmonis di lapangan. Pemerintah daerah kerap terjepit antara tuntutan investasi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kewajiban melindungi hak-hak masyarakat adat. Mediasi yang selama ini dilakukan cenderung bersifat ad-hoc dan reaktif, bukan preventif dan struktural.
Opsi penyelesaian konkret yang dapat dipertimbangkan mencakup: Pertama, percepatan pendaftaran tanah adat secara sistematis dengan melibatkan lembaga adat setempat. Kedua, pembentukan forum mediasi permanen berbasis kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah, adat, perusahaan, dan LSM netral sebagai fasilitator. Ketiga, penerapan skema bagi hasil atau kemitraan ekonomi yang lebih adil antara perusahaan dan komunitas, yang transparan dan diawasi bersama. Keempat, peningkatan kapasitas aparat desa dan distrik dalam teknik negosiasi dan resolusi konflik. Pendekatan ini memerlukan komitmen politik kuat dari pusat dan daerah untuk menggeser paradigma dari penyelesaian kekerasan ke penyelesaian berbasis dialog dan keadilan.