Konflik antara penambang rakyat (gurandil) dan perusahaan tambang berizin di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, telah melampaui bentrok fisik sporadis dan memasuki tahap krisis struktural. Insiden ini merepresentasikan kegagalan sistemik dalam tata kelola sumber daya alam yang mengancam stabilitas sosial-ekonomi wilayah serta menciptakan ancaman serius terhadap konflik lingkungan yang berkelanjutan. Eskalasi yang terjadi merupakan akibat langsung dari tumpang tindih klaim lahan, minimnya saluran aspirasi bagi masyarakat lokal, dan pendekatan keamanan yang represif-partisan, sehingga menuntut intervensi kebijakan holistik yang berorientasi pada resolusi jangka panjang.

Anatomi Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Krisis Legitimasi Sosial

Inti dari dinamika konflik di Pesanggaran berakar pada dualisme sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan tambang yang tidak terkelola. Analisis mendasar mengungkap tiga lapisan masalah struktural:

  • Dualisme Legal dan Sosial: Perusahaan beroperasi dengan izin resmi dari pemerintah pusat, sedangkan aktivitas tambang rakyat yang turun-temurun memiliki legitimasi sosiokultural kuat namun sering tanpa payung hukum formal. Ini menciptakan ruang bagi siklus saling menyalahkan terkait degradasi lingkungan dan gangguan operasi.
  • Absen Mekanisme Rekonsiliasi: Tidak adanya proses verifikasi batas wilayah yang transparan serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh semua pihak memperparah ketidakpastian dan memicu kecemasan kolektif.
  • Krisis Distribusi manfaat: Masyarakat lokal menuduh perusahaan mengeruk keuntungan tanpa memberikan manfaat ekonomi nyata, sebuah persepsi yang mengikis legitimasi keberadaan operasi tambang skala besar di wilayah mereka.
Konflik ini, dengan demikian, bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan akses, keadilan ekologi, dan keadilan ekonomi.

Reorientasi Kebijakan: Dari Pendekatan Keamanan ke Model Resolusi Berkelanjutan

Resolusi berkelanjutan untuk konflik di Banyuwangi memerlukan pendekatan multi-sektoral yang menjangkau aspek regulasi, ekonomi, dan keamanan secara integral. Solusi parsial atau represif hanya akan mengubur akar masalah. Kerangka penyelesaian harus dibangun atas tiga pilar utama yang saling terkait:

  • Pilar Regulasi dan Tata Kelola: Pemerintah daerah dan pusat perlu menginisiasi moratorium sementara penerbitan izin tambang baru di wilayah rawan konflik sembari melakukan audit komprehensif terhadap semua konsesi dan klaim lahan. Hasil audit harus menjadi dasar bagi proses mediasi berbasis fakta dan penataan ulang zonasi yang jelas, termasuk evaluasi penerapan model Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
  • Pilar Ekonomi dan Pemberdayaan: Program CSR perusahaan harus ditransformasi dari model filantropi menjadi kemitraan ekonomi inklusif. Skema yang dapat dikembangkan meliputi pembentukan koperasi penambang rakyat yang difasilitasi, pelatihan teknik penambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan, akses pemasaran, serta insentif untuk alih teknologi. Kajian mendalam terhadap model bagi-hasil atau skema royalti untuk masyarakat lokal juga menjadi keharusan.
  • Pilar Keamanan dan Dialog: Aparat penegak hukum perlu beralih peran dari partisan menjadi mediator dan fasilitator dialog. Pembentukan forum multi-pihak yang melibatkan perusahaan, komunitas penambang rakyat, pemerintah daerah, dan akademisi dapat menjadi saluran untuk negosiasi berkelanjutan dan pencegahan eskalasi kekerasan.

Untuk mencapai resolusi yang stabil, rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan adalah: pertama, menerbitkan Instruksi Presiden atau Peraturan Menteri yang memandu integrasi program CSR perusahaan tambang dengan skema pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal berbasis koperasi, dengan monitoring ketat oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Desa. Kedua, membentuk Tim Mediasi Konflik Tambang Nasional yang bersifat ad-hoc untuk wilayah-wilayah rawan seperti Pesanggaran, dengan mandat melakukan audit sosial-ekologis, memfasilitasi negosiasi batas, dan mengawal implementasi solusi yang disepakati. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan konflik di Banyuwangi, tetapi juga membangun preseden kebijakan untuk menyelesaikan konflik horizontal serupa di seluruh Indonesia.