Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan Badan Resolusi Konflik Sosial Nasional menempatkan Indonesia pada persimpangan kebijakan kritis, merefleksikan perdebatan mendalam antara kebutuhan akan koordinasi terintegrasi dan risiko birokratisasi baru. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kegagalan sistemik penanganan konflik horizontal—ditandai respons lambat, pendekatan tidak terstandar, dan fragmentasi data—yang kerap mengeskalasi gesekan lokal menjadi krisis berkepanjangan dengan dampak sosial-ekonomi masif. Polarisasi di kalangan stakeholders mengerucut pada pertanyaan mendasar: apakah lembaga baru merupakan solusi struktural, atau justru memperparah inefisiensi melalui duplikasi fungsi?

Analisis Kegagalan Sistemik: Fragmentasi Koordinasi dan Absennya Standar Operasional

Dekonstruksi terhadap pola penanganan konflik komunal mengungkap tiga kelemahan struktural yang menjadi akar persoalan dan menjadi konteks kritis bagi Perpres yang diusulkan. Pertama, fragmentasi kewenangan yang tersebar di Kementerian Sosial (pendampingan korban), Kemendagri (ketertiban umum), Polri (penegakan hukum), dan BNPT (pencegahan kekerasan ideologis) tanpa mekanisme komando terpadu. Kedua, ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang mengakibatkan respons sangat bergantung pada kapasitas dan kemauan politik kepala daerah, menciptakan variasi pendekatan yang tidak terukur. Ketiga, database yang terfragmentasi antar-lembaga menghambat pelacakan pola, prediksi dini, dan evaluasi efektivitas intervensi. Ketiga kelemahan ini membentuk siklus kegagalan yang sistematis.

Opsi Kebijakan Solutif: Optimalisasi Sistem Eksisting vs. Pembentukan Badan Baru

Di tengah kompleksitas tersebut, pembentukan badan baru merupakan salah satu opsi, namun bukan satu-satunya—bahkan berpotensi menambah lapisan birokrasi. Opsi yang lebih cost-effective dan solutif justru terletak pada optimalisasi infrastruktur eksisting melalui tiga langkah sistematis:

  • Memperkuat Mandat Unit Eksisting: Merevisi peraturan menteri atau instruksi internal untuk memperkuat unit kerja terkait di setiap kementerian/lembaga, dilengkapi dengan penerbitan Panduan Operasional Standar Nasional yang mengikat semua pemangku kepentingan.
  • Membangun Sistem Komando dan Database Terintegrasi: Membentuk platform command center dan database nasional real-time yang terhubung dengan pemerintah daerah sebagai pusat monitoring, analisis, dan komando tunggal untuk resolusi konflik.
  • Klarifikasi Kewenangan melalui Revisi Regulasi: Menetapkan leading sector yang jelas untuk setiap fase resolusi—pencegahan, manajemen krisis, dan pasca-konflik—melalui revisi peraturan perundangan yang ada, bukan menciptakan lembaga baru.

Pendekatan ini meminimalkan risiko duplikasi, memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada, dan mempercepat respons melalui koordinasi yang diperkuat.

Implementasi opsi optimalisasi sistem memerlukan komitmen politik yang kuat dan kerangka regulasi yang mendukung. Pemerintah perlu memprioritaskan tiga tindakan kebijakan konkret: pertama, membentuk Tim Koordinasi Antar-Lembaga beranggotakan perwakilan kementerian/lembaga terkait dengan mandat kepemimpinan yang jelas dan mekanisme pengambilan keputusan yang cepat; kedua, menerbitkan Perpres tentang Standar Operasional Nasional Resolusi Konflik Sosial yang mengatur mekanisme koordinasi, alur pelaporan, dan prosedur intervensi standar; ketiga, mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan dan pemeliharaan Sistem Database Konflik Nasional Terintegrasi yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan fokus pada integrasi dan standarisasi, pemerintah dapat membangun mekanisme resolusi konflik yang efektif tanpa menambah beban struktur birokrasi melalui pembentukan Badan baru.