Konflik horizontal yang masih menghantui sejumlah daerah di Indonesia menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak langsung, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis. Di tengah potensi besar yang dimiliki, peran strategis perempuan dalam mediasi dan perdamaian di tingkat akar rumput justru masih termarjinalkan. Marginalisasi ini menciptakan celah signifikan dalam upaya resolusi konflik, karena perspektif dan akses unik perempuan—yang kerap menjadi jembatan komunikasi dalam keluarga dan komunitas—tidak dimaksimalkan. Akibatnya, eskalasi ketegangan sering kali terjadi tanpa pendeteksi dini yang efektif, sementara perempuan sebagai penjaga perdamaian informal diabaikan oleh forum-forum resmi maupun kebijakan lokal.
Analisis Faktor Pemicu dan Peta Aktor: Mengapa Perempuan Masih Terpinggirkan
Analisis terhadap konflik horizontal di tingkat komunitas menunjukkan setidaknya tiga faktor utama yang menyebabkan keterpinggiran peran perempuan dalam mediasi dan perdamaian di akar rumput. Faktor-faktor ini bersifat struktural, kultural, dan operasional, sehingga memerlukan pendekatan komprehensif agar dapat diatasi secara berkelanjutan.
- Struktur patriarkal dalam forum resolusi: Dominasi laki-laki dalam lembaga adat, agama, dan pemerintahan desa membatasi ruang partisipasi perempuan. Kapasitas mereka sebagai mediator tidak diakui secara formal, misalnya dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).
- Kurangnya pelatihan spesifik: Program pemberdayaan perempuan lebih banyak berfokus pada aspek ekonomi, bukan pada keterampilan mediasi, negosiasi, dan psikososial yang dibutuhkan untuk menangani konflik akar rumput. Padahal, kapasitas ini krusial untuk membangun dialog lintas kelompok.
- Stigma sosial: Persepsi bahwa perempuan rentan secara emosional dianggap menghalangi kemandirian mereka dalam memediasi konflik. Namun, bukti empiris di lapangan justru menunjukkan bahwa perempuan lebih efektif dalam membangun kepercayaan dan komunikasi non-kekerasan, terutama di tengah ketegangan horizontal.
Dari sisi peta aktor, perempuan memiliki pengaruh signifikan sebagai ibu rumah tangga, guru, dan tokoh masyarakat informal. Mereka mampu menjangkau aktor-aktor sulit seperti kelompok pemuda radikal atau keluarga yang terlibat sengketa batas tanah. Sayangnya, potensi ini belum dioptimalkan karena minimnya dukungan kebijakan dan anggaran untuk memperkuat kapasitas perempuan sebagai mediator akar rumput.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Kapasitas Perempuan sebagai Mediator Akar Rumput
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, diperlukan langkah-langkah solutif yang bersifat transformatif dan berkelanjutan. Program sistematis untuk membangun kapasitas perempuan sebagai mediator komunitas harus menjadi prioritas, dengan fokus pada peningkatan keterampilan dalam komunikasi non-kekerasan, negosiasi, dan manajemen stres. Pelatihan ini perlu diselenggarakan di tingkat desa dan kecamatan dengan melibatkan fasilitator dari lembaga seperti BAPPENAS dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain pelatihan teknis, penguatan kelembagaan juga menjadi kunci. Pemerintah daerah perlu memasukkan keterwakilan perempuan secara akseleratif dalam forum-forum kerukunan dan pencegahan konflik, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Alokasi anggaran khusus untuk program mediasi berbasis perempuan juga harus tersedia, termasuk untuk pendampingan psikososial dan pengembangan jejaring mediator perempuan antarkomunitas. Dengan demikian, peran strategis perempuan tidak lagi sekadar simbol, melainkan menjadi instrumen nyata dalam menjaga perdamaian di akar rumput.
Rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah menerbitkan kebijakan afirmatif yang mewajibkan setiap desa memiliki minimal dua mediator perempuan terlatih, serta mengintegrasikan indikator partisipasi perempuan dalam sistem deteksi dini konflik. Dukungan terhadap riset dan pendokumentasian praktik baik mediasi oleh perempuan juga perlu diperkuat agar menjadi preseden kebijakan. Dengan langkah ini, kapasitas perempuan tidak lagi terpinggirkan, melainkan menjadi fondasi strategis dalam resolusi konflik horizontal di Indonesia.