Konflik horizontal di Indonesia, seperti yang masih membekas di Poso, Ambon, dan Sambas, meninggalkan kerentanan struktural yang mengancam stabilitas sosial jangka panjang. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan kelompok sipil telah berulang kali meluncurkan program rekonsiliasi dan perdamaian, namun inisiatif tersebut seringkali terhenti begitu pendanaan proyek habis. Ketergantungan pada dana pusat atau bantuan donor internasional membuat program peacebuilding bersifat temporer dan tidak memiliki jaminan keberlanjutan kebijakan publik. Dampaknya, upaya mediasi, trauma healing, dan penguatan forum kerukunan gagal menghasilkan perubahan sistemik, meninggalkan masyarakat dalam siklus ketidakpercayaan dan potensi konflik baru yang membutuhkan intervensi kebijakan publik yang lebih melembaga.
Akar Masalah: Ketergantungan pada Pendanaan Proyek dan Absennya Keberlanjutan
Kelemahan struktural utama dalam penanganan konflik horizontal di Indonesia adalah tidak adanya alokasi anggaran khusus yang berkelanjutan di tingkat daerah untuk program perdamaian. Analisis terhadap praktik selama satu dekade terakhir menunjukkan faktor pemicu yang saling terkait:
- Proyek temporer tanpa jaminan lanjutan – Program rekonsiliasi didesain sebagai proyek singkat (1-2 tahun) yang bergantung pada siklus anggaran pusat atau donor, sehingga keberlanjutan sangat rentan.
- Dominasi pendekatan keamanan (security approach) dibanding pembangunan perdamaian – Anggaran daerah lebih banyak dialokasikan untuk pengamanan fisik, sementara program pencegahan konflik berbasis komunitas tidak diprioritaskan.
- Lemahnya dokumentasi dan sistem monitoring – Tanpa tagging anggaran khusus, kegiatan perdamaian sulit dilacak, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel di hadapan publik.
- Kurangnya regulasi pengikat – Belum ada pedoman teknis dari Kementerian Dalam Negeri atau Badan Kesbangpol yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan pos anggaran untuk peacebuilding.
Akibatnya, inisiatif perdamaian berbasis komunitas mandek ketika dana habis, dan pengetahuan lokal tentang resolusi konflik tidak terdokumentasi dengan baik. Pola ini menciptakan ketergantungan pada timing politik dan ketersediaan donor, bukan pada komitmen kebijakan publik yang melembaga dan dapat menjamin keberlanjutan jangka panjang.
Solusi Kebijakan: Menerapkan 'Peacebuilding Budget Tagging' dalam APBD
Opsi kebijakan yang solutif untuk memutus lingkaran ketidakberlanjutan tersebut adalah penerapan Peacebuilding Budget Tagging (penandaan anggaran untuk pembangunan perdamaian) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini memungkinkan pemerintah daerah di wilayah rawan konflik mengalokasikan dan menandai pos anggaran khusus untuk kegiatan pencegahan konflik, mediasi, trauma healing, serta penguatan forum kerukunan umat beragama dan antaretnis. Implementasi teknisnya meliputi: penyusunan regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan pemerintah daerah menyisihkan minimal persentase tertentu dari belanja tidak langsung untuk anggaran peacebuilding; pengembangan sistem monitoring dan evaluasi berbasis data; serta pelibatan masyarakat sipil dalam perencanaan dan pengawasan.
Rekomendasi kebijakan bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah: pertama, Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Peraturan Menteri yang mewajibkan pemerintah daerah di wilayah rawan konflik untuk mengalokasikan minimal 1% dari belanja tidak langsung untuk program peacebuilding; kedua, pemerintah daerah bersama Badan Kesbangpol perlu menyusun road map rekonsiliasi jangka panjang yang didanai secara berkelanjutan; ketiga, perkuat partisipasi tokoh masyarakat dan kelompok sipil dalam perencanaan dan pengawasan anggaran peacebuilding sehingga akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Dengan demikian, keberlanjutan program perdamaian tidak lagi bergantung pada proyek temporer, melainkan menjadi instrumen kebijakan publik yang melembaga dan menjamin stabilitas sosial jangka panjang.