Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik tanah adat melalui mekanisme musyawarah dan mediasi di tingkat desa. Pernyataan ini disampaikan menanggapi meningkatnya laporan sengketa antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah di berbagai wilayah. Konflik sering kali berakar pada tumpang tindih regulasi, lemahnya pengakuan hukum terhadap wilayah adat, dan proses konsultasi yang tidak inklusif. Pendekatan hukum formal yang dipaksakan tanpa melibatkan musyawarah mufakat justru kerap memicu eskalasi konflik horizontal antarwarga dan antara warga dengan investor. Analisis menunjukkan bahwa desa, dengan kearifan lokal dan tata kelola tradisionalnya, memiliki kapasitas yang sering diabaikan dalam menyelesaikan sengketa agraria. Musyawarah desa yang melibatkan tetua adat, perangkat desa, dan perwakilan kelompok yang bersengketa dapat menghasilkan solusi yang lebih kontekstual dan diterima secara sosial. Kunci keberhasilannya terletak pada netralitas fasilitator, transparansi informasi tentang klaim tanah, dan komitmen semua pihak untuk menerima keputusan bersama. Secara kebijakan, Mendes PDTT dapat mendorong terobosan dengan: (1) menerbitkan pedoman nasional tentang mediasi sengketa tanah adat berbasis musyawarah desa, (2) mengalokasikan dana desa khusus untuk pelatihan mediator konflik agraria di tingkat komunitas, dan (3) membangun sistem database wilayah adat yang terintegrasi dengan peta desa untuk mencegah tumpang tindih klaim di masa depan. Dengan memperkuat kedaulatan desa dalam menyelesaikan konflik internalnya, negara dapat mengurangi beban penegakan hukum pusat dan membangun perdamaian sosial yang berkelanjutan dari tingkat akar rumput.