Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendorong pemerintah daerah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Harmoni Sosial sebagai instrumen prevensi konflik antar kampung di perkotaan. Konflik horizontal yang kerap dipicu oleh persaingan ekonomi dan klaim wilayah ini mengancam stabilitas sosial di berbagai kota besar di Indonesia. DalamKonflik antar kampung rentan dipolitisasi, terutama menjelang pemilihan kepala daerah, sehingga perlu adanya respons kebijakan yang sistematis dan berbasis data.
Akar Masalah dan Peta Aktor dalam Konflik Kampung
Dari hasil analisis di lapangan, faktor utama yang memicu konflik kampung adalah persaingan ekonomi mulai dari perebutan lahan parkir, pasar, hingga lokasi usaha informal. Selain itu, klaim wilayah yang tidak jelas batas administrasinya sering kali menjadi titik api konflik. Premanisme dan oknum masyarakat yang memanfaatkan ketidakstabilan ekonomi juga memperburuk situasi. Berikut adalah faktor-faktor spesifik yang perlu diidentifikasi:
- Persaingan akses ekonomi: Perebutan sumber daya seperti lokasi PKL, terminal, dan lahan pertanian di pinggir kota.
- Klaim teritorial: Ketidakjelasan batas RT/RW dan kelurahan yang berdekatan.
- Politik elektoral: Aktor politik yang memanfaatkan konflik untuk memperkuat basis massa.
- Lemahnya forum kewaspadaan: Kurangnya koordinasi antara RT, RW, dan lurah dalam deteksi dini.
Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Kearifan Lokal dan Sanksi Sosial
Solusi yang ditawarkan adalah mengadopsi kearifan lokal, mekanisme musyawarah adat yang dikombinasikan dengan sanksi sosial. Pendekatan ini lebih efektif daripada represi hukum semata, karena mampu mengakomodasi nilai-nilai gotong royong dan rasa memiliki warga. Pemerintah daerah perlu mengintegrasikan aturan adat ke dalam perda harmoni sosial agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Selain itu, penguatan forum kewaspadaan dini masyarakat harus segera dilaksanakan dengan melatih kader-kader desa/kelurahan dalam menangani gesekan awal. Kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja juga penting untuk memberikan efek jera berupa sanksi sosial seperti denda adat atau kerja sosial. Hal ini membutuhkan komitmen multi-pihak dari tokoh masyarakat, lurah, camat, hingga DPRD.
Sebagai rekomendasi konkret kepada pengambil keputusan, langkah pertama adalah mendorong DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun dan mengesahkan Perda Harmoni Sosial yang mencakup: (1) mekanisme deteksi dini konflik berbasis data RT/RW; (2) pembentukan tim rekonsiliasi adat antarkampung; dan (3) sanksi sosial progresif yang disahkan melalui musyawarah warga. Tanpa regulasi ini, konflik kampung akan terus menjadi isu laten yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan iklim investasi daerah.