Konflik horizontal di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, kembali memanas akibat sengketa lahan antara kelompok masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ketegangan ini telah memicu aksi protes dan potensi bentrokan fisik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Menteri Dalam Negeri secara langsung menginisiasi forum mediasi yang melibatkan TNI, Polri, dan tokoh adat setempat untuk mencari solusi damai. Skala dampak konflik ini tidak hanya terbatas pada kerugian ekonomi akibat terhentinya aktivitas perkebunan, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses investasi dan tata kelola lahan di Papua Barat. Mediasi menjadi langkah krusial untuk meredam eskalasi kekerasan dan membuka ruang dialog antar pihak yang bersengketa.
Analisis Akar Konflik Tanah di Sorong Selatan
Akar masalah konflik tanah ini bertumpu pada tumpang tindih klaim lahan yang belum tersertifikasi secara jelas serta minimnya transparansi dalam proses perizinan investasi. Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, terdapat beberapa faktor pemicu utama:
- Tumpang tindih hak ulayat adat dengan konsesi perusahaan yang belum melalui musyawarah adat secara menyeluruh, sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan.
- Ketidakjelasan status lahan akibat belum adanya peta partisipatif yang mengakui keberadaan wilayah adat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
- Kurangnya transparansi informasi mengenai luasan konsesi, dampak lingkungan, dan pembagian manfaat investasi kepada masyarakat lokal, yang memicu kecurigaan dan resistensi.
- Lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat daerah sebelum konflik meluas, sehingga setiap pihak cenderung mengambil jalur non-dialogis.
Tanpa intervensi terstruktur, konflik semacam ini berpotensi merusak hubungan sosial dan menghambat investasi berkelanjutan di Papua Barat. Mediasi tiga pilar yang melibatkan TNI, Polri, dan tokoh adat menjadi wadah strategis untuk memetakan kepentingan dan merumuskan solusi bersama.
Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Berkelanjutan
Hasil mediasi awal menghasilkan kesepakatan sementara berupa moratorium perluasan lahan sambil menyusun peta partisipatif berbasis musyawarah adat. Langkah ini sudah tepat, namun perlu diperkuat dengan kebijakan struktural. Berikut rekomendasi yang dapat diambil oleh pengambil keputusan:
- Percepatan sertifikasi lahan adat melalui program reforma agraria yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah, dengan mengutamakan pengakuan hak ulayat.
- Wajibkan peta partisipatif sebagai syarat perizinan investasi di Papua Barat, sehingga tumpang tindih klaim dapat dihindari sejak awal.
- Bangun mekanisme pengaduan dan mediasi yang terintegrasi di tingkat kabupaten, difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama atau lembaga adat setempat.
- Terbitkan regulasi yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk melakukan konsultasi publik secara berkala dan melaporkan realisasi bagi hasil kepada masyarakat adat.
Model mediasi tiga pilar yang diterapkan di Sorong Selatan memiliki potensi besar sebagai preseden resolusi konflik di daerah rawan lain di Tanah Papua. Keberhasilannya bergantung pada komitmen semua pihak untuk mengedepankan dialog dan pengakuan terhadap hak ulayat sebagai fondasi penyelesaian sengketa tanah.
Mendagri bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan perlu segera menyusun peta jalan implementasi kesepakatan mediasi, termasuk pembentukan tim teknis peta partisipatif yang melibatkan universitas dan organisasi masyarakat sipil. Tanpa tindak lanjut yang konkret, moratorium hanya akan menjadi solusi sementara dan konflik tanah di Papua Barat dapat kembali meledak sewaktu-waktu.