Ketegangan antara pedagang lokal dan pendatang di sejumlah pasar tradisional Surabaya telah menjadi sorotan serius bagi para pengambil kebijakan. Konflik horizontal ini dipicu oleh persaingan ekonomi yang semakin ketat di ruang publik yang terbatas, terutama di pasar-pasar seperti Pasar Wonokromo dan Pasar Kapasan. Para pedagang lokal mengklaim bahwa pedagang pendatang—yang seringkali berasal dari daerah sekitar Jawa Timur—menguasai lapak-lapak strategis secara informal, sementara pedagang pendatang merasa diperlakukan diskriminatif dalam akses izin usaha. Skala dampaknya tidak hanya mengancam kerukunan sosial, tetapi juga menghambat produktivitas ekonomi pasar secara keseluruhan. Akar masalahnya bersifat struktural: terbatasnya lapak dagang yang layak, tumpang-tindih regulasi antara Dinas Perdagangan dan pengelola pasar, serta perbedaan budaya berdagang yang kadang memicu kesalahpahaman antarkelompok.

Analisis Akar Konflik: Persaingan Ekonomi dan Tata Ruang yang Timpang

Dinamika konflik di pasar tradisional Surabaya tidak bisa dilepaskan dari faktor struktural yang mendasarinya. Beberapa pemicu utama yang perlu diidentifikasi antara lain:

  • Klaim informal atas ruang: Banyak pedagang pendatang menempati lapak tanpa izin resmi, sementara pedagang lokal merasa memiliki hak historis atas lokasi tersebut. Hal ini memicu gesekan fisik dan segregasi berdasarkan asal-usul.
  • Regulasi yang tumpang tindih: Kewenangan antara Dinas Perdagangan, pengelola pasar, dan kelurahan seringkali tidak jelas, menyebabkan kebijakan penetapan lapak dan retribusi tidak konsisten.
  • Perbedaan budaya berdagang: Pedagang pendatang cenderung lebih agresif dalam menekan harga, sementara pedagang lokal lebih mengutamakan hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Perbedaan ini menimbulkan sentimen negatif dan saling curiga.

Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, ketegangan ini berpotensi meluas menjadi konflik terbuka yang mengancam stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Surabaya.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Pasar Inklusif melalui Dialog dan Intervensi Struktural

Pemerintah Kota Surabaya telah merespons dengan menggelar dialog yang melibatkan asosiasi pedagang, Dinas Perdagangan, dan tokoh masyarakat. Pendekatan dialogis ini penting untuk mengeluarkan persoalan dari ranah emosional ke ranah solusi kebijakan. Namun, dialog akan menjadi sia-sia jika tidak diikuti dengan intervensi konkret yang menciptakan tingkat persaingan sehat dan adil. Oleh karena itu, diperlukan tiga langkah kebijakan strategis yang saling terintegrasi:

  • Revitalisasi fisik pasar dengan tata ruang yang transparan: Denah lapak harus ditata ulang melalui sistem lotere berkala yang diawasi oleh pihak netral, sehingga distribusi ruang lebih merata dan mengurangi klaim informal. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur pasar yang inklusif.
  • Pelatihan kewirausahaan dan manajemen bersama: Program pelatihan tidak hanya meningkatkan kapasitas individu pedagang, tetapi juga membangun jaringan sosial dan saling pengertian antarkelompok. Materi pelatihan harus mencakup etika bisnis, manajemen keuangan, dan resolusi konflik.
  • Pembentukan forum pengaduan dan mediasi pasar permanen: Forum ini beranggotakan perwakilan semua kelompok pedagang dan pihak netral dari pemerintah. Tugasnya adalah menyelesaikan sengketa harian—seperti sengketa lapak, harga, atau pelanggaran aturan—sebelum bereskalasi menjadi konflik terbuka.

Dengan mengimplementasikan ketiga langkah ini, pasar tidak hanya akan menjadi pusat ekonomi yang produktif, tetapi juga laboratorium kerukunan sosial perkotaan. Para pengambil kebijakan di Surabaya disarankan untuk segera menyusun peta jalan yang jelas dengan indikator keberhasilan yang terukur, seperti penurunan jumlah aduan sengketa lapak, peningkatan kepuasan pedagang dari kedua kelompok, dan pertumbuhan omzet pasar secara keseluruhan. Mediasi berbasis komunitas yang difasilitasi oleh pemerintah harus menjadi prioritas, karena dapat menciptakan rasa memiliki bersama terhadap ruang publik pasar. Inklusi ekonomi dan kerukunan sosial harus menjadi dua sisi mata uang yang tak terpisahkan dalam setiap kebijakan tata kelola pasar.