Mediasi tiga pilar yang melibatkan TNI, Polri, dan tokoh adat berhasil mencegah bentrok antarwarga di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Konflik horizontal antara warga Desa Pulo Aceh di Provinsi Aceh dan Desa Namo di Provinsi Sumatera Utara, yang dipicu perebutan akses jalan lintas provinsi, sempat memuncak ketika kedua kelompok saling memblokade jalan selama dua hari. Insiden ini berdampak pada terganggunya mobilitas warga, distribusi logistik, serta aktivitas ekonomi di dua desa yang secara geografis berdekatan namun berada dalam yurisdiksi provinsi berbeda.
Akar Konflik: Ketidakjelasan Batas Desa dan Interpretasi Adat yang Berbeda
Secara struktural, konflik ini berakar pada sengketa batas wilayah yang tidak tuntas sejak pemekaran desa pada 2020. Perbedaan interpretasi hukum adat masing-masing daerah memperkeruh situasi karena kedua komunitas mengklaim sebagian akses jalan sebagai bagian dari wilayah kekuasaan adat. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi dalam proses mediasi adalah:
- Ketidakjelasan delineasi batas administrasi pasca-pemekaran desa tahun 2020;
- Perbedaan persepsi mengenai hak akses dan pengelolaan jalan lintas provinsi;
- Lemahnya saluran komunikasi formal antar-desa yang berada di dua provinsi berbeda; dan
- Tidak adanya peta partisipatif yang mengakomodasi klaim kedua pihak secara adil.
Dinamika eskalasi ini menunjukkan bahwa konflik batas antarwilayah tidak hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut identitas dan eksistensi sosial-ekonomi masyarakat. Tanpa intervensi sistematis, potensi kekerasan berulang akan terus membayangi stabilitas kawasan perbatasan.
Rekonsiliasi dan Rekomendasi Kebijakan untuk Keberlanjutan Perdamaian
Melalui mediasi intensif selama tiga hari, tiga pilar berhasil memfasilitasi kesepakatan yang bersifat solutif. Kedua pihak menyepakati pembentukan zona netral serta patroli bersama untuk menjaga akses jalan tetap terbuka. Opsi resolusi yang diterapkan antara lain penetapan garis batas sementara yang disepakati bersama, penyusunan peta partisipatif, dan pembentukan forum komunikasi lintas desa yang difasilitasi pemerintah provinsi. Kesepakatan ini menjadi fondasi rekonsiliasi jangka panjang sekaligus membuka ruang dialog untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Praktik mediasi tiga pilar di perbatasan Aceh-Sumut ini layak dijadikan model nasional penyelesaian konflik horizontal. Namun, keberlanjutan perdamaian membutuhkan penguatan kelembagaan dan kebijakan preventif. Oleh karena itu, direkomendasikan agar:
- Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara segera membentuk tim teknis bersama untuk memetakan seluruh titik rawan konflik perbatasan;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menginisiasi peraturan daerah bersama tentang pedoman penyelesaian sengketa batas berbasis mediasi dan partisipasi publik;
- Kementerian Dalam Negeri mempercepat penetapan batas definitif melalui mekanisme koordinasi spasial dengan Badan Informasi Geospasial; dan
- Forum komunikasi lintas desa diperkuat dengan anggaran serta fasilitator tetap dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Rekomendasi ini perlu ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah agar momentum rekonsiliasi tidak berhenti pada kesepakatan semata. Dengan institusionalisasi mediasi dan dialog antarwarga, penyelesaian konflik perbatasan Aceh–Sumut dapat menjadi preseden positif bagi upaya pemeliharaan stabilitas sosial di kawasan lain.