Perbedaan metode penetapan awal bulan Hijriah antara rukyat dan hisab kembali menjadi pemicu konflik horizontal yang berulang di tengah masyarakat. Ketika perbedaan itu berujung pada perbedaan hari raya, ketegangan tidak jarang meluas ke media sosial hingga berdampak pada hubungan sosial antar komunitas muslim dari ormas yang berbeda. Dalam forum nasional yang digelar di Jakarta, Menteri Agama menegaskan bahwa penyatuan kriteria kalender Hijriah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan langkah strategis menjaga stabilitas sosial. Usulan untuk membentuk dewan hisab-rukyat nasional menjadi titik terang bagi pengelolaan perbedaan yang selama ini rentan memecah belah umat.
Akar Konflik: Fragmentasi Metode dan Lemahnya Sosialisasi
Konflik yang bersumber dari perbedaan rukyat dan hisab sejatinya bukan persoalan baru. Namun, intensitasnya meningkat seiring dengan cepatnya penyebaran informasi di media sosial. Pernyataan yang keliru, narasi provokatif, dan klaim kebenaran tunggal dari masing-masing kelompok kerap memperkeruh suasana. Analisis terhadap akar masalah menunjukkan bahwa konflik ini dipicu oleh beberapa faktor yang saling terkait:
- Perbedaan metodologi penetapan awal bulan yang bersumber dari interpretasi fikih, baik yang mengandalkan pengamatan langsung (rukyat) maupun perhitungan astronomi (hisab).
- Belum adanya kesepakatan menyeluruh antar ormas Islam mengenai kriteria tunggal yang mengikat, termasuk penyempurnaan kriteria MABIMS yang selama ini dipakai sebagai rujukan di kawasan Asia Tenggara.
- Rendahnya literasi publik tentang fleksibilitas syariat, sehingga perbedaan dianggap sebagai pertentangan kebenaran, bukan sekadar perbedaan metode.
- Penguatan narasi konflik di platform digital yang mempercepat polarisasi dan menciptakan ruang publik yang rawan provokasi.
Akibatnya, perbedaan teknis yang seharusnya dapat dikelola melalui musyawarah justru melahirkan ketegangan horizontal yang mengganggu kohesi sosial. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, potensi konflik serupa akan terus berulang setiap kali ada perbedaan penetapan tanggal penting dalam kalender Hijriah.
Jalan Tengah: Dewan Hisab-Rukyat dan Kalender Tunggal
Menteri Agama mengusulkan pembentukan dewan hisab-rukyat nasional yang beranggotakan para ahli falak, perwakilan ormas Islam, serta akademisi. Dewan ini bertugas menetapkan kalender Hijriah tunggal berdasarkan kriteria MABIMS yang disempurnakan. Pendekatan ini merupakan solusi yang menjembatani perbedaan melalui mediasi ilmiah dan syar'i, sekaligus mengakomodasi keragaman pandangan fikih tanpa mengorbankan persatuan. Beberapa langkah yang direncanakan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut antara lain:
- Memperkuat kapasitas dewan hisab-rukyat nasional melalui riset dan pengembangan astronomi yang berkelanjutan.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi publik yang masif agar masyarakat memahami bahwa perbedaan metode adalah bagian dari fleksibilitas syariat.
- Membangun mekanisme mediasi yang melibatkan ormas Islam dan pemangku kepentingan untuk menyepakati kriteria tunggal secara musyawarah.
- Mengintegrasikan kalender tunggal ke dalam sistem administrasi negara dan layanan publik sebagai pedoman resmi.
Langkah penyatuan ini merupakan upaya strategis dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah serta mencegah konflik yang dipicu oleh perbedaan pandangan fikih. Dengan pendekatan keilmuan dan musyawarah, perbedaan teknis dapat dikelola tanpa merusak harmoni sosial. Ini pula menjadi preseden penting bagi pengelolaan isu-isu keagamaan lain yang berpotensi melahirkan ketegangan horizontal di masa depan.
Sebagai rekomendasi kebijakan, Kementerian Agama perlu segera memfinalisasi pembentukan dewan hisab-rukyat nasional dengan melibatkan seluruh ormas Islam dan akademisi falak. Selain itu, perlu diterbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi penggunaan kalender Hijriah tunggal dalam kegiatan keagamaan dan administrasi publik. Tidak kalah penting, pemerintah bersama ormas harus menggencarkan literasi digital keagamaan untuk membendung provokasi di media sosial. Dengan langkah konkret tersebut, kalender Hijriah tunggal tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga pilar resolusi konflik horizontal yang berkelanjutan di Indonesia.