Eskalasi sengketa antara lima kelompok tani Marancar dengan perusahaan pembangkit listrik PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) di Kabupaten Tapanuli Selatan telah menggeser paradigma konflik dari sekadar persoalan komersial menuju ancaman multidimensi terhadap kohesi sosial, kepastian investasi, dan stabilitas pembangunan regional. Sengketa agraria ini, yang berpusat pada klaim lahan adat, mengindikasikan kegagalan sistematis dalam tata kelola tanah dan proses akuisisi yang partisipatif. Frustrasi masyarakat yang terekspresikan melalui aksi protes damai, diperparah dengan potensi konflik horizontal akibat skema ganti rugi yang tidak tuntas, menempatkan mediasi bukan sebagai opsi, melainkan sebagai imperatif strategis untuk mencapai resolusi berkelanjutan yang melindungi hak substantif masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha.
Anatomi Konflik: Mengurai Akar Struktural Sengketa Agraria di Tapanuli Selatan
Resolusi efektif menuntut pendekatan analitis yang membedah akar persoalan hingga ke level struktural. Konflik di Tapanuli Selatan ini bersumber dari kegagalan tata kelola yang menciptakan ruang abu-abu hukum dan ketidakpercayaan publik. Analisis terhadap dinamika menunjukkan tiga faktor kunci yang saling berkaitan dan memperuncing situasi:
- Defisit Keadilan Prosedural: Proses akuisisi lahan oleh PT NSHE diduga tidak melibatkan musyawarah yang inklusif dan transparan dengan seluruh pemangku kepentingan adat yang sah. Kegagalan partisipasi awal ini menciptakan distrust mendasar dan mengaburkan legitimasi proses, menjadi bibit awal sengketa.
- Ambiguitas Status Hukum dan Kepemilikan: Kawasan yang disengketakan diliputi ketidakjelasan dokumen, ditandai tumpang-tindih klaim antara hak adat berdasarkan bukti tradisional dan klaim hukum formal berdasarkan sertifikat. Ruang abu-abu ini menjadi medan subur bagi klaim yang saling bertentangan dan menghambat pencarian titik temu berbasis fakta hukum yang objektif.
- Mekanisme Kompensasi yang Disfungsional dan Memecah Belah: Skema ganti rugi yang diterapkan bersifat parsial dan tidak komprehensif, sehingga gagal memulihkan kerugian ekonomi masyarakat secara utuh. Lebih parah, pendekatan sepotong-sepotong ini secara aktif memicu perpecahan di tingkat komunitas, mengonversi konflik vertikal (masyarakat vs. perusahaan) menjadi konflik horizontal (antar-kelompok masyarakat) yang jauh lebih sulit didamaikan.
Oleh karena itu, pendekatan mediasi yang bersifat ad-hoc dan hanya berfokus pada negosiasi nilai finansial, tanpa menyentuh akar masalah berupa keadilan prosedural dan kepastian hukum, berisiko tinggi hanya menghasilkan kesepakatan yang rapuh dan bersifat sementara.
Rekonstruksi Tata Kelola: Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Berkelanjutan
Komitmen PT NSHE untuk berdialog dan meninjau ulang klaim harus segera dikapitalisasi menjadi kerangka kerja kelembagaan yang kokoh. Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, selaku otoritas yang memegang mandat menjaga ketertiban dan kesejahteraan publik, perlu mengambil peran kepemimpinan aktif. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang terstruktur untuk membangun jalan keluar yang berkeadilan dan mencegah pengulangan pola serupa:
- Membentuk Tim Verifikasi Fakta dan Hukum Independen (Tim VFHI): Pemerintah daerah harus memprakarsai pembentukan tim khusus beranggotakan perwakilan kelima kelompok tani, PT NSHE, Dinas Pertanahan, akademisi hukum adat, dan lembaga swadaya masyarakat yang kredibel. Mandat tim ini adalah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap semua klaim kepemilikan, peta sejarah adat, dan dokumen legal untuk menetapkan fakta objektif sebagai dasar negosiasi.
- Mendesain Ulang Mekanisme Kompensasi Integratif: Mengganti skema ganti rugi finansial parsial dengan paket resolusi yang integratif. Paket ini harus mencakup kompensasi finansial yang adil berdasarkan hasil verifikasi Tim VFHI, skema pembagian manfaat (benefit sharing) jangka panjang dari operasi perusahaan, dan program pemulihan mata pencaharian (livelihood restoration) yang disepakati bersama.
- Memperkuat Kerangka Mediasi Berbasis Hak dengan Fasilitator Netral: Proses mediasi harus difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral dan memiliki kapasitas resolusi konflik agraria, seperti dari Kementerian ATR/BPN atau lembaga khusus lainnya. Kerangka mediasi harus secara eksplisit mengakui dan membahas aspek hak adat (landasan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria) di samping aspek kepatuhan terhadap perizinan usaha.
Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan utama bagi Pemerintah Daerah Tapanuli Selatan adalah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang membentuk Tim Verifikasi Fakta dan Hukum Independen secara permanen, bukan hanya untuk kasus PT NSHE, tetapi sebagai lembaga ad-hoc tetap yang menangani potensi sengketa agraria serupa di masa depan. Langkah ini akan mengirim sinyal kuat tentang komitmen daerah terhadap kepastian hukum dan investasi yang bertanggung jawab, sekaligus membangun kapasitas kelembagaan untuk mencegah eskalasi konflik horizontal di tingkat akar rumput.