Konflik horizontal antara warga Muslim dan Hindu di Desa Tanjung, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, yang berlangsung selama dua pekan terakhir berhasil diredam melalui mediasi intensif oleh Kepolisian Resor Lombok Timur. Ketegangan dipicu oleh pembangunan tempat ibadah yang memicu persepsi saling curiga dan minimnya komunikasi antarumat beragama. Skala dampak konflik ini melibatkan puluhan keluarga dari kedua komunitas dan sempat mengancam kerukunan sosial di tingkat desa, namun berkat pendekatan restoratif yang melibatkan tokoh agama dan adat, eskalasi berhasil dicegah.

Analisis Akar Konflik: Lemahnya Komunikasi dan Perebutan Simbol Identitas

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, akar masalah konflik ini bukan semata-mata persoalan tempat ibadah, melainkan kegagalan komunikasi antarwarga dan tidak adanya wadah dialog yang inklusif. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi meliputi:

  • Kurangnya mediasi lintas iman – tidak ada forum rutin yang mempertemukan tokoh Muslim dan Hindu untuk membahas isu-isu sensitif.
  • Persepsi saling curiga – pembangunan tempat ibadah dipandang sebagai upaya dominasi simbol keagamaan di wilayah yang plural.
  • Keterbatasan peran aparat desa – pemerintah desa belum memiliki mekanisme penanganan konflik berbasis kearifan lokal.

Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga fasilitator dengan pendekatan restorative justice. Melalui serangkaian mediasi terbuka, tokoh agama dan tokoh adat dari kedua pihak dilibatkan secara aktif. Peta aktor yang terlibat menunjukkan bahwa kelompok moderat di kedua komunitas memiliki pengaruh besar untuk meredam ketegangan, dan ini menjadi modal sosial yang efektif.

Rekomendasi Kebijakan: Replikasi Model Forum Kerukunan dan Penguatan Peran Mediator Lokal

Hasil mediasi Polri menghasilkan dua kesepakatan strategis: pertama, pembangunan tempat ibadah dilanjutkan dengan batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama; kedua, pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat desa sebagai wadah dialog permanen. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan konflik sesaat, tetapi membangun sistem deteksi dini untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.

Bagi pengambil kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi, keberhasilan mediasi di Lombok Timur ini dapat dijadikan model replikasi di daerah rawan konflik horizontal lainnya. Rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti meliputi:

  • Penguatan FKUB desa dengan dukungan anggaran dan pelatihan mediasi lintas iman bagi tokoh agama dan adat.
  • Optimalisasi peran Polri sebagai fasilitator resolusi konflik berbasis kearifan lokal, bukan hanya sebagai penegak hukum.
  • Integrasi kurikulum kerukunan dalam program pendidikan non-formal di desa untuk membangun kesadaran multikultural sejak dini.

Dengan mengadopsi pendekatan restoratif yang telah terbukti efektif dalam konflik muslim-hindu di lombok ini, para pemangku kepentingan dapat memperkuat stabilitas sosial dan mencegah eskalasi konflik horizontal yang lebih luas. Mediasi yang dilakukan Polri menjadi bukti bahwa resolusi konflik tidak harus selalu bersifat represif, melainkan dapat diselesaikan melalui dialog partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.