Konflik horizontal antara Masyarakat Adat Sakai dan PT. Bumi Sawit Sejahtera di Kabupaten Siak, Riau, yang telah berlangsung sejak 2019, mencapai titik terang melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bappeda Riau dan Lembaga Adat Sakai. Akar persoalan terletak pada tumpang tindih klaim lahan seluas 500 hektar akibat ketidakjelasan batas wilayah adat yang tercatat dalam Perda Tata Ruang. Dinamika konflik sempat memanas dengan aksi blokade jalan oleh warga pada awal 2026, menunjukkan urgensi penyelesaian yang bersifat struktural dan partisipatif.

Akar Konflik dan Dinamika Horizontal

Dari perspektif analitis, konflik ini merupakan bentuk sengketa agraria klasik yang mengancam stabilitas sosial di kawasan perkebunan. Beberapa faktor pemicu utama meliputi:

  • Ketidakjelasan batas administratif lahan adat dalam dokumen tata ruang daerah, sehingga menimbulkan klaim ganda.
  • Lemahnya dialog awal antara perusahaan dan masyarakat adat sebelum ekspansi lahan dilakukan.
  • Ketimpangan akses informasi dan posisi tawar masyarakat adat dalam proses perizinan lahan.

Peta aktor dalam konflik ini terdiri dari Masyarakat Adat Sakai sebagai pihak pengklaim hak ulayat, perusahaan sawit sebagai pemegang izin konsesi, serta pemerintah daerah dan BPN sebagai regulator. Mediasi yang dilakukan berhasil mengubah konfrontasi menjadi negosiasi, menghasilkan Akta Mediasi sebagai landasan hukum penyelesaian awal.

Opsi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan

Kesepakatan yang dicapai mencakup pembentukan tim verifikasi ulang batas lahan menggunakan citra satelit, dengan melibatkan BPN untuk memastikan akurasi data. Opsi resolusi lain yang ditawarkan adalah:

  • Peninjauan ulang Perda Tata Ruang agar mengakomodasi peta partisipatif masyarakat adat.
  • Penguatan forum dialog berkala antara perusahaan, masyarakat adat, dan pemerintah sebagai upaya deteksi dini konflik.
  • Penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap tahap perencanaan ekspansi lahan.

Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat daerah dan pusat adalah melakukan sinkronisasi regulasi tata ruang dengan hukum adat. Langkah ini dapat diwujudkan melalui revisi Perda Tata Ruang dengan melibatkan Lembaga Adat Sakai dalam setiap penyusunan zonasi. Selain itu, pembentukan forum multipihak yang dijadwalkan secara rutin—minimal triwulan—akan mencegah akumulasi ketidakpuasan yang memicu eskalasi konflik horizontal di masa depan. Penggunaan citra satelit sebagai alat verifikasi yang transparan juga perlu diperluas sebagai standar dalam penyelesaian sengketa lahan adat di wilayah lain.