Konflik horizontal yang melibatkan kelompok keagamaan di Poso, Sulawesi Tengah, telah menjadi salah satu isu stabilitas sosial paling persisten dalam tiga dekade terakhir. Setelah melalui serangkaian mediasi lintas agama yang difasilitasi oleh Kementerian Agama dan tokoh masyarakat setempat, sebuah kesepakatan damai komprehensif akhirnya diraih. Skala dampak konflik ini tidak hanya merenggut puluhan korban jiwa, tetapi juga menciptakan segregasi spasial dan ekonomi yang memperdalam ketimpangan antarkomunitas. Sebagai kawasan yang dikenal sebagai laboratorium konflik etno-religius sejak peristiwa 1998–2001, Poso menjadi studi kasus krusial untuk memahami bagaimana mediasi agama dapat mengurai akar sentimen sejarah yang mengakar. Keberhasilan ini memberikan harapan baru bagi resolusi konflik horizontal di daerah rawan lainnya di Indonesia.
Akar Konflik dan Peta Aktor: Sengketa Lahan hingga Provokasi Digital
Analisis terhadap konflik horizontal di Poso mengungkapkan bahwa persoalan yang mendasarinya bersifat multidimensi, bukan semata perbedaan keyakinan. Akar utama meliputi sengketa kepemilikan lahan tempat ibadah yang belum terselesaikan secara hukum, serta memori kolektif traumatis dari konflik masa lalu yang belum sepenuhnya direstitusi. Dinamika ini diperparah oleh aktor eksternal yang memanfaatkan celah segregasi untuk menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial. Berikut adalah faktor pemicu utama yang teridentifikasi dalam proses mediasi:
- Sengketa Lahan Tempat Ibadah: Batas properti dan status kepemilikan tanah yang tidak jelas, sering kali bersinggungan dengan simbol sakral kedua kelompok, memicu ketegangan berulang.
- Provokasi Media Sosial: Konten bernada hasutan dan disinformasi yang menyebar cepat antarpengguna, terutama saat momen sensitif keagamaan, memperkuat polarisasi.
- Keterlibatan Aktor Eksternal: Beberapa individu dari luar Poso diduga menyuntikkan ideologi eksklusif yang memperkeras segregasi dan menghambat rekonsiliasi.
- Ketimpangan Ekonomi Struktural: Kelompok mayoritas dan minoritas memiliki akses berbeda terhadap sumber daya ekonomi, yang menambah friksi sosial dan menjadi penggerak laten konflik.
Proses mediasi yang difasilitasi Kementerian Agama berhasil mengidentifikasi bahwa ketimpangan ekonomi menjadi salah satu faktor laten yang mempertahankan siklus konflik. Oleh karena itu, kesepakatan damai tidak hanya mencakup resolusi simbolik berupa deklarasi perdamaian, tetapi juga intervensi struktural yang menyentuh aspek kesejahteraan bersama.
Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Forum Kerukunan dan Pendidikan Multikultural
Solusi yang dicapai meliputi pembentukan forum kerukunan antarumat beragama (FKUB) yang diperluas hingga tingkat desa, di mana setiap dusun akan memiliki perwakilan yang menjadi fasilitator dialog rutin. Selain itu, pengawasan ketat terhadap konten provokatif di media sosial harus diintegrasikan dengan sistem pelaporan publik dan penegakan hukum yang cepat. Program ekonomi bersama—seperti pembentukan koperasi lintas agama dan proyek infrastruktur bersama—menjadi jembatan untuk menurunkan ketimpangan dan memperkuat rasa saling memiliki. Langkah-langkah ini merupakan hasil dari mediasi agama yang mendalam, melibatkan tokoh lintas iman, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Bagi para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi kebijakan konkret yang perlu ditindaklanjuti adalah: Pertama, pemerintah daerah dan pusat harus memperkuat peran FKUB dengan memberikan insentif administratif dan alokasi anggaran khusus untuk mendukung operasional dialog dan resolusi konflik di akar rumput. Kedua, integrasikan pendidikan multikultural secara sistematis ke dalam kurikulum pendidikan formal dan informal, terutama di daerah rawan konflik seperti Poso, guna membangun pemahaman lintas iman sejak dini. Ketiga, optimalisasi satuan tugas pengawasan media sosial di tingkat lokal dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum untuk merespons cepat konten provokatif. Keempat, percepatan program restitusi dan rekonsiliasi ekonomi melalui skema ekonomi bersama lintas kelompok, sehingga segregasi struktural dapat diurai secara bertahap. Kelima, tetapkan Poso sebagai proyek percontohan nasional untuk resolusi konflik horizontal berbasis mediasi agama, dengan pendanaan khusus dan evaluasi berkala oleh kementerian terkait. Dengan langkah ini, kesepakatan damai yang telah diraih tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi fondasi kokoh bagi stabilitas sosial jangka panjang.