Konflik horizontal berbasis sentimen keagamaan kembali mengemuka di Kota Ambon, Maluku, yang dikenal sebagai wilayah dengan sejarah panjang kerukunan umat beragama. Bentrokan antara kelompok Muslim dan Kristen yang dipicu oleh sengketa perizinan tempat ibadah berhasil diredam melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku. Kesepakatan damai yang dihasilkan tidak hanya menghentikan eskalasi kekerasan, tetapi juga membuka ruang bagi penguatan sistem resolusi konflik berbasis kearifan lokal. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sentimen keagamaan masih rentan dipicu oleh faktor struktural, terutama ketidaktransparanan birokrasi perizinan rumah ibadah.

Akar Masalah dan Dinamika Aktor dalam Mediasi

Mediasi yang berlangsung selama empat kali pertemuan berhasil mengidentifikasi sejumlah akar masalah yang memicu ketegangan. Faktor utama yang terungkap adalah ketidakjelasan prosedur perizinan rumah ibadah yang tidak melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat secara partisipatif. Selain itu, provokasi dari pihak luar—individu atau kelompok yang tidak memiliki afiliasi langsung dengan wilayah tersebut—terbukti memperkeruh suasana. Dalam proses mediasi, peta aktor yang terlibat meliputi:

  • Tokoh agama dari kedua komunitas yang menjadi mediator utama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku.
  • Pemerintah daerah yang hadir sebagai fasilitator dan penjamin regulasi, terutama dalam hal perizinan dan pengawasan.
  • Aparat keamanan yang bertugas menjaga netralitas dan mencegah provokasi selama proses mediasi.
  • Kelompok provokator yang diidentifikasi sebagai pihak eksternal dengan agenda memecah belah kerukunan umat beragama.

Kesepakatan damai yang dicapai menegaskan bahwa kesediaan untuk berdialog menjadi modal sosial yang tak ternilai dalam menyelesaikan konflik di Ambon. Kedua belah pihak sepakat membentuk tim pengawas bersama yang terdiri dari tokoh agama, masyarakat, dan perwakilan pemerintah daerah untuk memastikan setiap keputusan terkait pendirian tempat ibadah bersifat transparan dan inklusif.

Rekomendasi Kebijakan: Penguatan FKUB dan Sanksi Provokator

Meskipun mediasi berhasil meredam ketegangan, solusi jangka panjang memerlukan intervensi kebijakan yang lebih terstruktur. Pertama, penguatan peran FKUB sebagai lembaga mediator tetap di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu diakselerasi. Hal ini mencakup pelatihan intensif bagi anggota FKUB dalam teknik negosiasi konflik dan manajemen krisis. Kedua, sosialisasi toleransi sejak dini di sekolah-sekolah harus menjadi program prioritas Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan setempat. Ketiga, sanksi tegas bagi provokator—termasuk individu atau kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian atau hasutan—harus diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Pemerintah daerah juga dapat mengadopsi model early warning system yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat sipil untuk mendeteksi potensi konflik lebih awal. Kesepakatan damai di Ambon ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi konflik serupa, dengan catatan bahwa tidak ada satu solusi pun yang bersifat universal tanpa adaptasi konteks lokal.