Konflik horizontal antara masyarakat adat Moi dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sorong, Papua, kembali memanas dalam sepekan terakhir. Ratusan warga menggelar demonstrasi menuntut pengembalian lahan ulayat yang diklaim telah dialihfungsikan tanpa persetujuan pemilik adat. Akar persoalan ini berakar pada tumpang tindih sertifikat hak guna usaha (HGU) dengan hak ulayat masyarakat, yang telah berlangsung sejak era otonomi daerah. Eskalasi kekerasan sempat terjadi pada Rabu malam, memperkuat urgensi penyelesaian menyeluruh atas konflik tanah yang terus mengancam stabilitas sosial di wilayah Papua.
Analisis Akar Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Minimnya Komunikasi
Faktor pemicu utama konflik tanah ini adalah ketidakjelasan status lahan akibat tumpang tindih antara HGU yang dimiliki perusahaan dengan hak ulayat masyarakat adat Moi. Minimnya saluran komunikasi antara tokoh adat, pemerintah daerah, dan perusahaan semakin memperparah dinamika konflik. Berikut adalah peta aktor dan faktor yang memperburuk situasi:
- Masyarakat adat Moi: merasa kehilangan hak atas tanah ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
- Perusahaan perkebunan kelapa sawit: berpegang pada HGU yang diterbitkan tanpa verifikasi cukup lahan adat.
- Pemerintah daerah: belum memiliki kebijakan yang jelas dalam menyelaraskan HGU dengan hak adat.
- Kementerian ATR/BPN: proses sertifikasi yang lambat dan tumpang tindih kewenangan memperburuk kepastian hukum.
Ketidakhadiran forum dialog yang efektif mengakibatkan eskalasi kekerasan dan demonstrasi massal. Kondisi ini menuntut pendekatan restoratif berbasis pengakuan hak adat sebagai langkah awal meredakan ketegangan.
Rekomendasi Kebijakan: Percepatan Sertifikasi dan Mediasi Restoratif
Pemerintah kabupaten merespons dengan memperpanjang masa mediasi selama 30 hari dan membentuk tim gabungan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, tokoh agama, dan akademisi. Opsi penyelesaian yang direkomendasikan adalah percepatan sertifikasi tanah masyarakat adat melalui mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMA). Selain itu, skema ganti rugi berbasis valuasi ekonomi dan ekologis perlu diterapkan untuk mengakomodasi kerugian material dan nonmaterial warga. Pendekatan restoratif ini diharapkan mampu mengakhiri siklus konflik tanah di Papua dan membangun kepercayaan jangka panjang antara para pihak.
Bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, langkah konkret yang dapat segera diambil meliputi: (1) menyusun regulasi khusus yang mengakomodasi hak ulayat dalam sistem pertanahan nasional, (2) memperkuat tim mediasi dengan kewenangan mengikat, dan (3) mengintegrasikan valuasi ekologis dalam perhitungan ganti rugi. Implementasi kebijakan ini akan memastikan penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan, sekaligus mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.