Konflik lahan antara petani penggarap dan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah memasuki tahun ketiga tanpa penyelesaian yang tuntas. Akar persoalan terletak pada tumpang tindih klaim atas lahan seluas 1.200 hektar yang sebelumnya merupakan hutan adat, yang kemudian dikonversi menjadi kawasan konsesi perusahaan melalui izin yang diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat adat secara memadai. Dampak dari konflik horizontal ini tidak hanya mengancam penghidupan sekitar 300 kepala keluarga petani, tetapi juga menimbulkan ketegangan sosial yang berpotensi meluas ke wilayah lain. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kedua belah pihak akhirnya menyepakati skema kemitraan sebagai jalan keluar. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan konflik lahan yang kompleks dan dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.

Analisis Akar Konflik dan Peta Aktor dalam Mediasi Lahan

Tumpang tindih klaim lahan di Paser bukanlah fenomena tunggal; ia mencerminkan kegagalan tata kelola pertanahan di Indonesia, terutama dalam mengintegrasikan hak-hak adat ke dalam sistem perizinan modern. Berdasarkan hasil mediasi, setidaknya ada tiga faktor pemicu utama yang teridentifikasi:

  • Lemahnya identifikasi dan registrasi tanah adat — hutan adat seluas 1.200 hektar tidak pernah disertifikasi secara formal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan izin konsesi perusahaan yang diterbitkan pemerintah.
  • Ketidakseimbangan daya tawar — petani penggarap tidak memiliki akses informasi dan pendampingan hukum yang memadai, sementara perusahaan didukung oleh modal dan konsultan hukum.
  • Ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang inklusif — selama tiga tahun, konflik hanya disikapi dengan pendekatan represif tanpa melibatkan mediasi pihak ketiga yang netral hingga akhirnya Pemerintah Provinsi mengambil inisiatif.

Peta aktor dalam konflik ini meliputi petani yang terorganisir secara longgar, perusahaan kelapa sawit yang memegang izin konsesi, Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai fasilitator, dan Kementerian Agraria sebagai regulator. Keberhasilan mediasi tidak terlepas dari peran aktif Pemerintah Provinsi yang menjembatani komunikasi dan memastikan kedua belah pihak duduk bersama.

Skema Kemitraan sebagai Solusi Struktural dan Rekomendasi Kebijakan

Kesepakatan yang dicapai berupa skema kemitraan antara perusahaan dan petani plasma merupakan terobosan solutif yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Petani mendapatkan akses lahan garapan seluas 700 hektar secara legal dalam skema plasma, sementara perusahaan tetap mempertahankan konsesi intinya seluas 500 hektar. Namun, keberlanjutan solusi ini memerlukan langkah-langkah lanjutan yang konkret. Pertama, percepatan sertifikasi lahan adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprioritaskan di wilayah konflik. Kedua, pembentukan koperasi petani yang berbadan hukum untuk mengelola hasil panen secara kolektif, sehingga petani memiliki daya tawar yang setara dengan perusahaan dalam penentuan harga. Ketiga, penguatan peran pemerintah daerah sebagai pengawas implementasi kemitraan agar tidak terjadi eksploitasi sepihak.

Rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah meliputi: (1) mengintegrasikan data tanah adat ke dalam sistem pertanahan nasional melalui revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019; (2) mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan untuk menyertakan analisis konflik dan rencana pengelolaan konflik dalam dokumen izin usaha; dan (3) mengalokasikan dana desa untuk program mediasi dan fasilitasi pembentukan koperasi petani di daerah rawan konflik. Dengan langkah-langkah tersebut, konflik lahan di Paser tidak hanya terselesaikan secara kasuistik, tetapi juga menjadi preseden bagi tata kelola pertanahan yang lebih berkeadilan di Indonesia.