Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada 28 September 2026 antara warga Kelurahan Upai dan Desa Poopo menghasilkan sejumlah kesepakatan damai yang menjadi titik kritis dalam mencegah eskalasi konflik horizontal di perbatasan dua wilayah. Bentrokan yang dipicu oleh persoalan antarindividu dan meluas melalui mobilisasi massa ini menunjukkan betapa rapuhnya tatanan sosial jika tidak dikelola dengan mekanisme resolusi yang cepat dan inklusif. Melibatkan unsur TNI/Polri, tokoh adat, agama, serta perangkat desa, pertemuan di Desa Sia tersebut berhasil menyusun langkah-langkah konkret untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan kepercayaan publik. Namun, keberhasilan mediasi ini sangat bergantung pada implementasi konsisten dari setiap butir kesepakatan yang dirumuskan.

Akar Masalah Konflik Horizontal Upai-Poopo

Analisis terhadap akar konflik menunjukkan bahwa insiden kecil antarindividu atau remaja dengan cepat diklaim sebagai representasi kelompok desa, diperparah oleh penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Lemahnya saluran komunikasi formal antarwilayah dan minimnya peran pencegahan dini dari tokoh masyarakat setempat menjadi faktor utama yang memicu eskalasi. Berdasarkan data pertemuan mediasi, beberapa faktor pemicu dapat diidentifikasi secara sistematis:

  • Provokasi digital: Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui grup WhatsApp dan platform media sosial tanpa filter kebenaran.
  • Ketiadaan forum komunikasi rutin: Tidak ada wadah pertemuan periodik antara perangkat desa/kelurahan, pemuda, dan tokoh adat untuk membahas potensi gesekan.
  • Mobilisasi massa cepat: Solidaritas primordial yang tinggi memungkinkan ribuan orang terkumpul dalam waktu singkat, memperbesar potensi bentrokan fisik.
  • Rendahnya literasi konflik: Masyarakat cenderung mengambil tindakan sendiri tanpa melalui jalur hukum atau mediasi formal.

Tanpa penanganan struktural, konflik semacam ini rawan terulang dan meluas ke wilayah sekitarnya, mengancam stabilitas sosial di perbatasan Kotamobagu–Bolaang Mongondow.

Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat Resolusi Konflik

Untuk memastikan kesepakatan damai tidak hanya menjadi seremonial, diperlukan kebijakan yang bersifat preventif dan represif secara simultan. Langkah-langkah berikut dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan:

  • Penguatan peran tokoh masyarakat sebagai ujung tombak deteksi dini: Pemerintah desa/kelurahan wajib memberikan pelatihan dan insentif bagi tokoh adat dan agama untuk aktif memantau potensi gesekan di tingkat RT/RW.
  • Pembentukan forum komunikasi lintas-desa: Melakukan pertemuan rutin setiap bulan yang dihadiri oleh perangkat desa, pemuda, dan tokoh dari Upai dan Poopo dengan difasilitasi oleh kecamatan dan kepolisian sektor.
  • Edukasi publik tentang dampak hoaks dan provokasi: Menggelar sosialisasi massal di sekolah, tempat ibadah, dan balai desa mengenai literasi digital dan mediasi konflik.
  • Proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan: Aparat penegak hukum wajib memproses setiap laporan penganiayaan dan perusakan agar memberikan efek jera, tanpa diskriminasi.
  • Program rekonsiliasi sosial berbasis kegiatan pemuda: Mengadakan turnamen olahraga, gotong royong lintas-desa, atau pelatihan kewirausahaan bersama yang melibatkan pemuda dari kedua wilayah.

Kombinasi antara kebijakan pencegahan dan penindakan akan menciptakan ekosistem yang tidak toleran terhadap kekerasan komunal. Pengambil kebijakan di tingkat kota dan kabupaten disarankan segera mengintegrasikan rekomendasi ini ke dalam rencana aksi tahunan Satuan Tugas Ketenangan dan Ketertiban Masyarakat. Selain itu, alokasi anggaran khusus untuk program rekonsiliasi dan forum komunikasi rutin harus diperjuangkan dalam APBD 2027. Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, potensi konflik horizontal di perbatasan Upai–Poopo akan tetap menjadi bom waktu yang siap meledak sewaktu-waktu.