Konflik lahan antara warga Desa Salubarani dan perusahaan kelapa sawit di Mamuju, Sulawesi Barat, yang telah berlangsung sejak 2022, akhirnya mencapai titik terang melalui mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat dan tokoh adat. Sengketa ini dipicu oleh klaim tumpang tindih antara sertifikat tanah ulayat yang diakui masyarakat adat dengan lahan konsesi perusahaan, yang sempat memicu aksi blokade jalan oleh warga dan mengancam stabilitas ekonomi lokal. Skala dampak konflik ini tidak hanya menguji efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, tetapi juga menempatkan Kabupaten Mamuju sebagai studi kasus penting dalam upaya rekonsiliasi konflik lahan berbasis adat.
Analisis Akar Konflik dan Dinamika Mediasi
Akar utama konflik lahan ini berakar pada lemahnya transparansi data pertanahan dan minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses penetapan lahan. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi meliputi:
- Tumpang tindih sertifikat: Ketidakjelasan batas antara tanah ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun dengan lahan konsesi perusahaan, yang mencerminkan kelemahan sistem administrasi pertanahan nasional.
- Kurangnya konsultasi publik: Proses penerbitan izin konsesi yang tidak melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat, sehingga memicu resistensi sosial.
- Ketimpangan akses informasi: Warga tidak memiliki akses yang memadai terhadap data kepemilikan lahan, memperkuat ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah.
Mediasi yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah adat menjadi kunci dalam meredakan ketegangan. Keterlibatan tokoh adat yang dihormati kedua pihak berhasil menciptakan ruang dialog yang setara, sehingga menghasilkan kesepakatan berupa delineasi ulang batas lahan dan kompensasi lahan pengganti seluas 50 hektar. Pendekatan ini tidak hanya mengakomodasi kepentingan ekonomi warga tetapi juga mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pencegahan Konflik Serupa
Keberhasilan mediasi di Mamuju menunjukkan bahwa penyelesaian konflik lahan memerlukan kolaborasi multipihak dan penguatan kelembagaan. Untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan, pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah perlu merumuskan kebijakan yang konkret dan terukur. Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti meliputi:
- Sistem digital pertanahan terintegrasi: Membangun platform data pertanahan yang akurat dan dapat diakses publik untuk mengurangi tumpang tindih sertifikat, sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Kewajiban konsultasi publik: Menerbitkan peraturan daerah yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan konsultasi publik dengan masyarakat adat sebelum pengajuan izin konsesi, guna mengidentifikasi potensi konflik sejak dini.
- Dana cadangan kompensasi lahan: Mengalokasikan dana dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai kompensasi lahan pengganti, yang dikelola oleh pemerintah daerah bersama tokoh adat.
- Mediasi berbasis kearifan lokal: Melegitimasi mekanisme musyawarah adat sebagai forum resmi penyelesaian sengketa, yang dapat diintegrasikan dengan peraturan daerah tentang penyelesaian konflik agraria.
Dengan implementasi langkah-langkah tersebut, konflik lahan serupa di Mamuju dan daerah lain dapat dicegah secara struktural. Rekonsiliasi yang telah tercapai di Desa Salubarani menjadi preseden penting bahwa penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan kombinasi antara ketegasan regulasi dan sensitivitas budaya lokal. Pengambil keputusan diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi ini untuk menciptakan stabilitas sosial sekaligus keberlanjutan investasi yang berkeadilan.