Konflik lahan antara Desa Aikmel dan Desa Masbagik di Lombok Timur yang telah berlangsung selama 3 tahun akhirnya mencapai titik terang. Akar masalah berasal dari sengketa batas tanah ulayat yang diklaim oleh kedua desa, diperparah oleh perbedaan latar belakang etnis dan sentimen politik lokal. Dinamika konflik melibatkan aksi saling blokade akses jalan dan perusakan tanaman warga. Melalui pendekatan mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Desa dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kedua pihak menyepakati peta batas baru berdasarkan citra satelit dan kesaksian tokoh adat. Kesepakatan ini mencakup pembentukan posko bersama pengelolaan lahan dan program ekonomi produktif berskala desa. Solusi ini menunjukkan pentingnya pendekatan partisipatif dan pengakuan atas hak adat dalam resolusi konflik horizontal di daerah rawan.