Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Dayak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dan PT Sawit Subur, perusahaan perkebunan kelapa sawit, telah memasuki babak resolusi melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Konflik lahan yang mengemuka sejak 2023 ini memperebutkan area seluas sekitar 2.000 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh masyarakat adat, namun berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan. Ketegangan yang berlangsung lebih dari setahun tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan usaha perkebunan sawit, tetapi juga menciptakan risiko disintegrasi sosial di tingkat tapak.

Akar Konflik: Tumpang Tindih Klaim dan Lemahnya Pengakuan Hak Ulayat

Secara struktural, konflik ini berakar pada dualisme hukum pertanahan: di satu sisi HGU perusahaan diterbitkan berdasarkan hukum agraria nasional, sementara di sisi lain masyarakat adat menggantungkan hak komunal pada hukum adat yang diakui konstitusi melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat. Tumpang tindih tersebut menimbulkan ketidakpastian kepastian hukum yang memicu mobilisasi massa, terhambatnya operasional perusahaan, dan kerugian ekonomi bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan pemetaan awal, faktor-faktor pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Penerbitan HGU yang tidak disertai kajian komprehensif atas keberadaan hak ulayat masyarakat adat Dayak.
  • Minimnya akses masyarakat terhadap informasi batas-batas kawasan konsesi.
  • Lemahnya kelembagaan desa adat dalam mengadvokasi klaim komunal secara legal.
  • Perbedaan persepsi mengenai nilai kompensasi dan pola kemitraan yang ditawarkan perusahaan.

Dalam dinamika tersebut, aktor yang terlibat tidak hanya masyarakat dan perusahaan, tetapi juga pemerintah desa, DPRD, aparat keamanan, serta lembaga adat. Mediasi yang difasilitasi Kementerian ATR menjadi titik balik karena kedua pihak bersedia duduk bersama tanpa prekondisi.

Skema Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut menghasilkan dua instrumen penting. Pertama, pemetaan partisipatif sebagai metodologi untuk menggambar ulang batas kawasan berdasarkan kesepakatan bersama. Kedua, pembagian kawasan dengan proporsi 60% untuk perusahaan dan 40% untuk masyarakat adat, yang dilengkapi skema kemitraan usaha. Solusi ini merupakan kompromi yang diharapkan dapat mengakhiri konflik agraria di atas lahan seluas 2.000 hektare, sekaligus memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam rantai pasok kelapa sawit.

Implementasi di lapangan tetap memerlukan pengawasan ketat. Untuk itu, langkah strategis yang direkomendasikan adalah:

  • Penguatan kelembagaan desa adat melalui penetapan badan hukum dan kapasitas administrasi, sehingga mampu menjadi mitra formal perusahaan dalam skema kemitraan.
  • Pengawasan implementasi kesepakatan oleh pihak ketiga netral yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan Kementerian ATR.
  • Percepatan pensertifikatan tanah ulayat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan pendekatan partisipatif.
  • Pembentukan forum dialog berkelanjutan untuk meredam potensi konflik berulang.

Kepada para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti adalah menerbitkan instruksi bersama yang mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan sawit melakukan uji tuntas hak ulayat sebelum memperoleh perpanjangan HGU. Pemerintah daerah juga perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pemetaan partisipatif dan penguatan kapasitas masyarakat adat. Hanya dengan langkah ini, resolusi konflik lahan di Kalimantan Barat tidak sekadar menjadi kesepakatan di atas kertas, melainkan fondasi bagi sinergi ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.