Konflik agraria yang melibatkan petani penggarap dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, telah berlangsung sejak tahun 2020 dan menimbulkan dampak serius, termasuk korban jiwa serta kerusakan lahan pertanian. Akar persoalan ini terletak pada tumpang tindih klaim antara hak ulayat masyarakat adat dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan. Skala konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial di tingkat lokal, tetapi juga menghambat upaya pembangunan berkelanjutan di wilayah perdesaan. Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian memfasilitasi mediasi sebagai upaya meredakan ketegangan dan mencari solusi permanen atas sengketa agraria ini.

Akar Konflik Agraria: Tumpang Tindih Klaim dan Kegagalan Tata Kelola

Konflik horizontal antara petani penggarap dan perusahaan kelapa sawit di Sumba Timur memiliki pemicu yang kompleks. Berdasarkan hasil pemetaan awal, faktor-faktor utama yang memicu ketegangan meliputi:

  • Tumpang tindih legalitas lahan: Sertifikat HGU perusahaan diterbitkan di atas wilayah yang secara turun-temurun dikelola sebagai hutan adat dan ladang garapan masyarakat.
  • Lemahnya komunikasi dan partisipasi publik: Proses perizinan HGU tidak melibatkan masyarakat adat secara memadai, sehingga hak ulayat tidak diakomodasi dalam dokumen pertanahan.
  • Ketimpangan akses ekonomi: Masyarakat penggarap menggantungkan hidup pada lahan yang sama, sementara perusahaan mengklaim hak eksklusif tanpa memberikan kompensasi atau alternatif penghidupan yang setara.
  • Minimnya mekanisme resolusi konflik dini: Tidak adanya forum mediasi yang efektif sebelum konflik meluas mengakibatkan eskalasi kekerasan dan kerusakan properti.

Dalam perspektif kebijakan publik, kegagalan tata kelola agraria di Sumba Timur mencerminkan celah koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat. Konflik ini menunjukkan betapa pentingnya rekonsiliasi data pertanahan dan pengakuan hak ulayat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria.

Mediasi sebagai Instrumen Solutif: Penerbitan Hutan Adat seluas 500 Hektar

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama BPN berhasil memfasilitasi mediasi yang menghasilkan kesepakatan strategis: penerbitan status hutan adat seluas 500 hektar yang dikelola langsung oleh masyarakat. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi petani penggarap dan sekaligus mengakui keberadaan hak ulayat yang selama ini diabaikan. Keputusan ini tidak hanya menghentikan sengketa lahan, tetapi juga menciptakan zona penyangga yang mengurangi potensi benturan dengan perusahaan. Dengan demikian, mediasi menjadi pintu masuk untuk transformasi dari konflik agraria menuju kolaborasi tata kelola lahan yang lebih adil. Namun, kebijakan ini harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir, dari penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Tanpa pendampingan lanjutan, masyarakat bisa kembali terjebak dalam hubungan ketergantungan dengan perusahaan. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang perlu diambil oleh para pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi meliputi: pertama, menyelenggarakan penyuluhan hukum secara berkala agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pengelola hutan adat; kedua, mengembangkan koperasi berbasis hasil hutan non-kayu dan agrowisata sebagai alternatif ekonomi mandiri; ketiga, memperkuat forum mediasi permanen yang melibatkan semua pihak untuk mengantisipasi potensi konflik baru; dan keempat, mengintegrasikan peta hak ulayat ke dalam sistem pertanahan daerah guna mencegah tumpang tindih klaim di masa depan. Dengan pendekatan ini, konflik agraria di Sumba Timur tidak hanya terselesaikan secara ad hoc, tetapi juga menjadi preseden bagi resolusi konflik lahan di wilayah lain.