Konflik agraria antara masyarakat adat Suku Awyu dan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Boven Digoel, Papua, memasuki fase kritis sejak awal tahun 2026. Ketegangan yang terjadi tidak hanya menyangkut sengketa batas lahan, tetapi juga menyentuh persoalan pengakuan hak ulayat yang selama ini terabaikan dalam izin konsesi perusahaan. Dalam skala yang lebih luas, konflik ini menjadi cermin lemahnya tata kelola agraria di Papua, di mana kepentingan investasi kerap berhadapan langsung dengan hak-hak komunitas adat. Oleh karena itu, mediasi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua menjadi pintu masuk penting untuk meredakan eskalasi sekaligus memperbaiki relasi para pihak.

Akar Konflik dan Peta Aktor dalam Mediasi Papua

Secara yuridis, akar masalah konflik agraria ini berpangkal pada tidak diakuinya klaim lahan ulayat Suku Awyu dalam izin konsesi perkebunan sawit. Masyarakat adat menganggap wilayah tersebut sebagai ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun, sementara perusahaan berpijak pada legalitas izin yang diterbitkan oleh negara. Ruang kosong antara pengakuan formal dan kenyataan sosial inilah yang kemudian memicu resistensi dan memperlebar jurang ketidakpercayaan. Mediasi Papua yang melibatkan tokoh adat, perwakilan perusahaan, dan Kementerian Agraria setidaknya menghadirkan ruang dialog yang selama ini tidak tersedia.

Beberapa faktor yang memperumit penyelesaian konflik ini dapat dirinci sebagai berikut:

  • Ketidaksesuaian peta wilayah adat dengan batas konsesi perusahaan yang menjadi pemicu utama sengketa.
  • Lemahnya mekanisme pengakuan hak ulayat dalam proses perizinan di sektor perkebunan.
  • Minimnya ruang komunikasi antara masyarakat adat dan manajemen perusahaan sebelum konflik meningkat.
  • Belum adanya skema kompensasi yang mencerminkan nilai ekonomi dan sosial atas lahan ulayat.

Menuju Resolusi Konflik yang Berkelanjutan

Solusi yang ditawarkan dalam mediasi ini patut diapresiasi karena tidak berhenti pada ganti rugi semata. Pembentukan tim audit lahan berbasis partisipatif merupakan langkah strategis untuk memetakan secara objektif luas dan batas wilayah ulayat yang diklaim masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat adat dan perusahaan dalam proses audit, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, skema kompensasi berupa bagi hasil tanaman sawit menjadi terobosan yang mengubah konflik agraria dari hubungan yang saling mencurigai menjadi kemitraan ekonomi yang lebih adil.

Dalam perspektif kebijakan, hasil mediasi Papua ini dapat menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik serupa di daerah lain. Pemerintah daerah dan Kementerian Agraria perlu memastikan bahwa rekomendasi mediasi tidak berhenti sebagai kesepakatan simbolis, tetapi ditindaklanjuti dengan instrumen hukum yang mengikat. Beberapa langkah konkret yang direkomendasikan antara lain:

  • Mendorong hasil audit lahan partisipatif menjadi dasar resmi dalam revisi batas konsesi perusahaan.
  • Membentuk mekanisme pengawasan bersama terhadap pelaksanaan bagi hasil sawit yang melibatkan tokoh adat dan aparat pemerintah.
  • Memperkuat kapasitas Bakesbangpol dalam memfasilitasi dialog agraria secara berkala.
  • Menjadikan model mediasi Papua ini sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan penyelesaian konflik agraria di wilayah lain.

Rekomendasi bagi pengambil keputusan adalah segera menerbitkan regulasi yang mengakomodasi kesepakatan mediasi, termasuk pengintegrasian peta ulayat ke dalam rencana tata ruang wilayah. Kementerian Agraria bersama pemerintah daerah harus membentuk tim pemantau independen yang bertugas mengevaluasi implementasi audit lahan dan bagi hasil secara berkala. Dengan begitu, konflik agraria di Papua tidak hanya reda sesaat, tetapi benar-benar terselesaikan secara berkelanjutan dan menjadi fondasi stabilitas sosial di kawasan tersebut.