Masyarakat adat dari enam suku di Papua secara resmi mengusulkan pembentukan Komisi Mediasi Konflik Lahan yang bersifat independen kepada Pemerintah Provinsi Papua. Usulan ini muncul di tengah eskalasi konflik lahan yang melibatkan tumpang tindih antara hak ulayat dengan konsesi perusahaan tambang dan perkebunan. Skala dampak konflik ini tidak hanya merugikan aspek ekonomi masyarakat adat, tetapi juga memicu ketegangan sosial yang dimanfaatkan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk memperkuat narasi ketidakadilan. Dalam konteks Papua, penyelesaian konflik lahan menjadi prioritas karena langsung bersinggungan dengan stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Akar Masalah yang Memperkeruh Dinamika Konflik Lahan

Berdasarkan analisis terhadap faktor pemicu, setidaknya terdapat tiga dimensi utama yang membuat konflik lahan di Papua sulit diurai:

  • Tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Otonomi Khusus menciptakan celah hukum yang merugikan pengakuan hak ulayat.
  • Lemahnya verifikasi lapangan atas klaim tanah adat menyebabkan banyak wilayah adat dikategorikan sebagai kawasan konsesi tanpa mediasi yang memadai.
  • Keterlibatan aktor non-negara seperti KKB yang memanfaatkan ketidakjelasan status tanah untuk merekrut anggota baru dari warga yang merasa dirugikan.

Kondisi ini diperparah oleh minimnya data spasial partisipatif yang dapat dijadikan acuan bersama. Akibatnya, setiap upaya dialog sering berujung pada kebuntuan karena masing-masing pihak memiliki peta klaim yang berbeda. Di sinilah urgensi mediasi berbasis komisi independen menjadi relevan untuk menjembatani perbedaan perspektif dan mengurai kebuntuan.

Solusi Pemetaan Partisipatif dan Penguatan Kewenangan Adat

Menghadapi kompleksitas tersebut, masyarakat adat menawarkan pendekatan berbasis teknologi dan partisipasi. Pemetaan tanah adat menggunakan drone dan GIS yang diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai mampu menghasilkan peta tunggal yang sah. Langkah ini diperkuat dengan rekomendasi perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus agar memberikan kewenangan lebih besar kepada masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Mediasi berbasis komisi independen diharapkan menjadi wadah netral yang mempertemukan semua pihak, termasuk perusahaan, pemerintah, dan tokoh adat, untuk merumuskan kesepakatan yang berkeadilan.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat provinsi dan pusat meliputi: (1) pembentukan Komisi Mediasi Konflik Lahan dengan anggota dari unsur akademisi, tokoh adat, dan BPN; (2) alokasi anggaran khusus untuk pemetaan partisipatif seluas 2 juta hektar tanah adat prioritas; serta (3) percepatan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus untuk mengakomodasi hak veto masyarakat adat dalam pemberian konsesi baru. Tanpa langkah konkret ini, konflik lahan di Papua berpotensi terus membesar dan mengancam proses rekonsiliasi nasional. Para pengambil kebijakan diharapkan segera merespons usulan ini dengan membentuk mekanisme mediasi yang kredibel dan didukung data spasial yang akurat.