Kelompok masyarakat adat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit setempat menyepakati untuk menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh LSM dan pemerintah daerah. Kesepakatan ini dicapai setelah aksi unjuk rasa damai yang menuntut pengakuan hak ulayat atas lahan yang diklaim perusahaan. Proses mediasi akan membahas tata batas, kompensasi, dan pola kemitraan yang berkeadilan. Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan bersumber pada tumpang tindih klaim antara sertifikat HGU perusahaan dengan wilayah adat yang belum terdaftar secara hukum nasional. Dinamika konflik kerap dipicu oleh kesenjangan informasi dan ketidakseimbangan kekuatan ekonomi-hukum antara komunitas adat dan korporasi, yang berujung pada kriminalisasi warga atau aksi penolakan yang berpotensi anarkis. Opsi penyelesaian melalui mediasi merupakan jalan terbaik untuk menghindari jalan panjang dan mahal di pengadilan. Untuk efektivitasnya, diperlukan fasilitator yang netral dan kapasitas teknis yang memadai untuk pemetaan partisipatif. Solusi struktural membutuhkan percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, serta revisi kebijakan perizinan perkebunan yang wajib mempertimbangkan Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Model kemitraan berbasis bagi hasil dan pengelolaan bersama (co-management) dapat menjadi win-win solution yang berkelanjutan.