Konflik tenurial antara Masyarakat Adat Buay Bulan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Bunga Mayang telah memasuki fase kritis. Pemicunya adalah rencana perpanjangan HGU atas 3.819 hektar lahan yang diklaim sebagai Tanah Ulayat masyarakat. Eskalasi ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial regional, tetapi juga menguji komitmen negara dalam mengimplementasikan perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah operasi korporasi negara. Respons masyarakat membentuk Forum Bersatu menandai transformasi perlawanan menuju Konsolidasi Sosial berbasis regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2021 tentang Hak Guna Usaha.

Anatomi Konflik: Tiga Lapisan Kegagalan Tata Kelola

Konflik di Tulang Bawang Barat bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan manifestasi dari kegagalan struktural dalam tata kelola agraria dan penyelesaian sengketa adat. Analisis sistematis mengungkap tiga lapisan masalah yang saling berkaitan:

  • Inkonsistensi Implementasi Regulasi: Terjadi kesenjangan antara mandat PP No. 18/2021 yang mewajibkan pertimbangan hak masyarakat adat dalam evaluasi HGU dengan praktik di lapangan. Pemerintah daerah kerap mengabaikan aspek ini dalam proses pemberian rekomendasi teknis, menciptakan ruang hukum yang ambigu.
  • Defisit Tanggung Jawab Sosial Korporasi: PTPN VII dinilai gagal memenuhi tanggung jawab sosialnya secara komprehensif. Program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengembangan kebun plasma yang tidak tepat sasaran justru memperdalam ketimpangan ekonomi dan mengkristalkan rasa ketidakadilan di tingkat komunitas.
  • Absennya Mekanisme Dialog Tripartit yang Efektif: Tidak adanya platform mediasi permanen, inklusif, dan setara antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat telah memicu polarisasi dan mengikis kepercayaan, sehingga setiap kebijakan dianggap sepihak.
Kombinasi ketiga kegagalan ini telah mengubah potensi konflik laten menjadi konflik manifes yang sulit dikelola.

Strategi Konsolidasi Sosial dan Kerangka Resolusi Kolaboratif

Pembentukan Forum Bersatu oleh Masyarakat Adat Buay Bulan merepresentasikan peningkatan kapasitas advokasi dan agensi politik yang signifikan. Forum ini telah merancang strategi perlawanan yang sistematis dan berbasis regulasi, mencakup:

  • Tekanan hukum dan politik kepada pemerintah daerah untuk menolak rekomendasi perpanjangan HGU.
  • Penyusunan dokumen advokasi berbasis pasal-pasal dalam PP No. 18/2021, terutama yang mengatur pengembalian HGU yang telah habis masa berlakunya.
  • Penyiapan aksi pendudukan lahan sebagai opsi terakhir jika jalur hukum dan politik menemui jalan buntu.
Transformasi strategi ini menunjukkan pergeseran paradigmatik dari masyarakat sebagai objek konflik menjadi subjek hukum yang aktif. Namun, konsolidasi sosial semacam ini berisiko meningkatkan tensi jika tidak direspons dengan pendekatan yang solutif dan responsif oleh otoritas negara dan korporasi.

Resolusi berkelanjutan memerlukan pendekatan tata kelola kolaboratif yang mengintegrasikan kepatuhan hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi. Skema win-win solution harus dikembangkan, yang mungkin mencakup skema bagi hasil yang lebih adil, pengakuan dan perlindungan formal terhadap sebagian tanah ulayat melalui skema Hutan Adat atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta transformasi program kemitraan dan CSR menjadi lebih partisipatif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu segera membentuk Tim Mediasi Independen Tripartit yang diberi mandat khusus untuk meninjau ulang proses evaluasi HGU PTPN VII dengan parameter utama pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diamanatkan PP 18/2021. Tim ini harus memiliki kewenangan untuk memfasilitasi negosiasi berbasis bukti (evidence-based negotiation) dan menyusun draf kesepakatan yang mengikat secara hukum, yang mengatur pola pengelolaan lahan pasca-HGU, skema kompensasi atau bagi hasil, serta mekanisme penyelesaian keluhan berkelanjutan. Intervensi kebijakan ini penting untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas dan menegaskan komitmen negara terhadap penyelesaian sengketa agraria yang berkeadilan.