Koalisi Masyarakat Anti-Kekerasan dan Intoleransi (MAKI) mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Horizontal yang telah mandek selama dua tahun. Desakan ini muncul di tengah pola konflik horizontal yang terus berulang di berbagai daerah, seperti kerusuhan di Lampung dan Kalimantan Barat, yang menunjukkan belum adanya regulasi komprehensif untuk pencegahan, mediasi, dan rehabilitasi pascakonflik. Skala dampak konflik-konflik ini tidak hanya merenggut korban jiwa dan kerugian materi, tetapi juga menggerus kohesi sosial dan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam menjaga stabilitas. MAKI menilai bahwa pendekatan penanganan yang bersifat ad hoc selama ini justru memperpanjang siklus kekerasan dan menghambat pemulihan jangka panjang. Oleh karena itu, percepatan legislasi UU Penanganan Konflik Horizontal menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda, mengingat kegagalan regulasi akan berdampak langsung pada kerentanan sosial di tingkat akar rumput. MAKI mendorong agar kebijakan publik yang inklusif menjadi pilar utama dalam merumuskan kerangka hukum yang efektif.

Analisis Akar Masalah: Ketiadaan Regulasi Komprehensif dan Penanganan Ad Hoc

Akar utama mandeknya legislasi UU Penanganan Konflik Horizontal adalah belum adanya kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah mengenai kewenangan lembaga pelaksana serta skema pendanaan. MAKI mengidentifikasi beberapa faktor pemicu yang membuat konflik horizontal terus berulang:

  • Lemahnya koordinasi antarlembaga dalam deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi konflik.
  • Tidak adanya standar operasional yang baku untuk mediasi dan rekonsiliasi berbasis komunitas.
  • Minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses pengambilan kebijakan publik penanganan konflik.
  • Ketiadaan mekanisme pendanaan abadi untuk program rekonsiliasi jangka panjang, sehingga setiap konflik ditangani dengan sumber daya terbatas dan temporer.

Peta aktor yang terlibat dalam kebuntuan ini meliputi fraksi-fraksi di DPR yang belum sepakat pada detail pengaturan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Konflik (BNPK), serta kementerian terkait yang masih mempertahankan sektoralisme anggaran. Kondisi ini diperparah oleh absennya tekanan publik yang terorganisir untuk mempercepat legislasi, yang pada gilirannya memperdalam krisis kepercayaan terhadap kemampuan negara dalam mengelola keragaman sosial. Tanpa intervensi kebijakan publik yang terstruktur, siklus kekerasan akan terus berulang dan menghambat pemulihan jangka panjang.

Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Kewenangan BNPK dan Dana Abadi Rekonsiliasi

Sebagai respons terhadap kebuntuan legislasi, MAKI menawarkan sejumlah opsi solutif yang dapat memecah kebuntuan dan memastikan implementasi kebijakan publik yang responsif terhadap konflik horizontal. Pertama, penguatan kewenangan BNPK sebagai lembaga tetap yang memiliki mandat penuh mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi pascakonflik. Kedua, pengalokasian dana abadi yang bersumber dari APBN untuk rekonsiliasi berbasis komunitas, sehingga program pemulihan tidak terputus akibat perubahan prioritas politik. Ketiga, pembentukan forum multipihak yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan korban untuk memastikan partisipasi inklusif dalam setiap tahapan penanganan konflik.

Rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi percepatan pembahasan RUU di tingkat pansus DPR dengan target pengesahan dalam waktu enam bulan ke depan, penetapan BNPK sebagai lembaga nonkementerian dengan alokasi anggaran khusus, serta penyusunan standar nasional mediasi konflik yang mengacu pada praktik terbaik rekonsiliasi di daerah-daerah rawan. Selain itu, perlu dibangun sistem deteksi dini berbasis data kependudukan dan indeks kerentanan sosial yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Dengan langkah-langkah ini, kebijakan publik penanganan konflik horizontal tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan transformatif, sehingga mampu memulihkan kohesi sosial dan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.