Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menekankan pentingnya mediasi independen dalam konflik agraria bukan sekadar retorika, melainkan diagnosis akurat atas kegagalan struktural sistem penyelesaian sengketa lahan di Indonesia. Konflik ini telah bermetamorfosis dari sengketa perorangan menjadi konflik horizontal sistemik yang melibatkan multipihak: petani, masyarakat adat, korporasi (perkebunan/pertambangan), dan pemerintah daerah. Dampaknya multidimensi, menghambat iklim investasi yang stabil, memicu fragmentasi sosial, dan menggerus legitimasi institusi hukum formal yang dinilai lamban dan tidak berpihak pada akar rumput. Titik kritis ini menuntut intervensi kebijakan yang tidak sekadar reaktif, tetapi membangun arsitektur resolusi yang berkelanjutan.

Anatomi Kegagalan: Mengurai Akar Struktural Konflik Agraria

Gagasan Mahfud MD tentang mediasi harus dibaca sebagai respons terhadap tiga blokade struktural yang menjebak resolusi konflik agraria dalam jalan buntu. Pertama, asimetri kekuasaan yang ekstrem antara komunitas lokal dengan entitas korporasi dan birokrasi, menciptakan ketidakseimbangan dalam proses negosiasi. Kedua, jalur litigasi di pengadilan terbukti tidak efektif karena biaya tinggi, durasi panjang, dan kurangnya sensitivitas terhadap konteks sosio-kultural setempat. Ketiga, tumpang tindih regulasi dan database kepemilikan lahan yang tidak terintegrasi menjadi ruang subur bagi klaim ganda dan penyalahgunaan wewenang. Kombinasi faktor ini memicu frustrasi kolektif yang kerap berujung pada konfrontasi horizontal maupun vertikal. Pemicu utamanya dapat dirinci secara sistematis:

  • Pemberian konsesi skala besar tanpa proses konsultasi yang memadai dan inklusif.
  • Tumpang tindih sertifikat dan ketiadaan sistem registrasi lahan yang terpadu.
  • Alih fungsi lahan tanpa mekanisme kompensasi dan pemulihan penghidupan (livelihood) yang jelas dan adil.
Dimensi sengketa yang kompleks ini mempertaruhkan benturan antara hukum formal versus hukum adat, kepentingan ekonomi jangka pendek versus keberlanjutan ekologi, serta narasi pembangunan versus hak penghidupan lokal.

Mendesain Lembaga Mediasi: Dari Gagasan ke Kelembagaan yang Kredibel

Gagasan mediasi independen ala Mahfud MD perlu ditransformasikan menjadi kerangka kelembagaan yang solid dan berwibawa. Mediator tidak hanya dituntut netral, tetapi harus memiliki kompetensi teknis komprehensif—menguasai hukum agraria, dinamika sosial komunitas, dan aspek teknis pengelolaan lahan. Prosesnya harus mengedepankan prinsip win-win solution dengan mempertimbangkan multikriteria: legalitas kepemilikan, kelestarian lingkungan, hak budaya masyarakat adat, dan keberlanjutan ekonomi lokal. Hal ini mensyaratkan pembentukan lembaga mediasi permanen dengan mandat hukum yang jelas dan sumber daya memadai. Opsi kebijakan yang paling menjanjikan adalah membentuk Lembaga Mediasi Agraria Nasional dengan satuan kerja di daerah. Lembaga ini harus memiliki kewenangan untuk:

  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigation) secara mandiri.
  • Menghasilkan kesepakatan mediasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat setelah disetujui para pihak.
  • Beroperasi berdasarkan database terpadu dan transparan untuk mencegah tumpang tindih klaim.
Keberhasilan lembaga ini akan sangat bergantung pada dua pilar pendukung utama: implementasi sistem informasi one map policy yang mengintegrasikan seluruh data peruntukan, kepemilikan, dan konsesi lahan dalam satu platform yang dapat diakses publik; serta integrasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai prosedur wajib dalam setiap pemberian konsesi atau alih fungsi lahan.

Bagi para pengambil kebijakan di Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: pertama, merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Mediasi Agraria yang mengatur struktur, kewenangan, dan standar prosedur mediasi. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk pembangunan dan pemutakhiran database one map policy secara berkelanjutan. Ketiga, memasukkan klausul wajib mediasi sebagai prasyarat administratif sebelum izin usaha atau konsesi lahan diterbitkan. Langkah-langkah sistematis ini bukan hanya akan meredam eskalasi konflik agraria, tetapi juga membangun fondasi tata kelola lahan yang lebih partisipatif, adil, dan berkelanjutan—sesuai dengan semangat solutif yang digaungkan Mahfud MD.